Hakim: Perasaan Sakit Hati Putri Candrawathi Munculkan 'Meeting Of Mind' Singkirkan Yosua
Wahyu menuturkan upaya penyingkiran Brigadir J dimulai dengan terdakwa Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyampaikan perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa menyingkirkan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.
Hal tersebut diungkap Majelis PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Awalnya, Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan bahwa para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.
"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Karena itu, Hakim Wahyu pun menyatakan para terdakwa melakukan meeting of mind untuk melakukan upaya penyingkiran terhadap Brigadir J.
"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelas Hakim Wahyu.
Wahyu menuturkan upaya penyingkiran Brigadir J dimulai dengan terdakwa Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo agar Yosua tidak menjadi duri di dalam rumah tangga.
"Selanjutnya, diikuti dengan perbuatan permulaan berupa pengamanan senjata api jenis HS dan laras panjang jenis stayr yang sering dibawa oleh korban Yosua Hutabarat," jelasnya.
Lalu, kata Wahyu, senjata Brigadir J itu disimpan di dalam dashboard mobil lexus LM nomor B 1 MH. Sementara itu, senjata laras panjang jenis stayr diletakan di samping kursi depan.
"Padahal diketahui korban Yosua duduk di mobil lainnya yaitu Lexus RX," ungkapnya.
Selanjutnya, Wahyu menuturkan bahwa Ferdy Sambo mengutarakan niatnya kepada Ricky Rizal Wibowo untuk membackup pada saat diklarifikasi kepada korban Yosua Hutabarat. Kemudian, ada permintaan tegas apabila korban melawan lakukan penembakan.
"Akan tetapi Ricky Rizal Wibowo menyatakan tidak punya mental melakukan itu. Kemudian saksi Richard Eliezer dipilih sebagai pelaksana yang akan mewujudkan kehendak terdakwa. Yang terlebih dahulu diperintahkan oleh terdakwa mengambil senjata api HS yang biasa dibawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di dashboard mobil Lexus LM untuk diserahkan kepada terdakwa," tukasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) telah menuntut seluruh terdakwa.
Mantan Kadiv Propam Polri sekaligus otak dari rencana pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup. Sementara sang istri yakni Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.