Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Irjen Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan

Dirinya memarahi penyidik yang dihadirkan sebagi saksi saat membahas mengenai status positif narkoba yang pernah dirilis.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Irjen Teddy Minahasa Marahi Penyidik Polda Metro Jaya di Persidangan
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa sempat memarahi penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (13/2/2023).

Dirinya memarahi penyidik yang dihadirkan sebagi saksi saat membahas mengenai status positif narkoba yang pernah dirilis sesudah dirinya ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

Menurutnya, ada ketidaksinkronan tanggal antara rilis dengan hasil uji laboratorium yang diterimanya.

Dia pun mempertanyakan dasar rilis hasil uji laboratorium tersebut.

"Hasil lab urin dan darah saya itu dirilis tanggal 14 Oktober. Sedangkan bukti laboratoris menyatakan bahwa hasil uji laboratorium saya diterima oleh penyidik tanggal 27. Apa dasar merilis saya?" tanya Teddy kepada dua penyidik yang jadi saksi di persidangan Senin (13/2/2023).

Belum sempat pertanyaan itu dijawab, Teddy kembali berbicara.

BERITA REKOMENDASI

Dirinya menegaskan bahwa Kapolri melakukan press release atas data yang diberikan bawahannya.

"Data paling dasar tentunya dari penyidik, saudara berdua. Saya tanya sekarang apakah saudara pernah menyajikan data informasi hasil laboratorium saya kepada pimpinan saudara?" tanya Teddy lagi.

Baca juga: Saksi: Irjen Teddy Minahasa Sempat Cari Tahu Penangkapan AKBP Dody Prawiranegara

Kedua penyidik yang menjadi saksi tak bisa berkutik di hadapan sang jenderal bintang dua.

"Siap," kata mereka.

Ucapan siap itu pun diartikan bahwa keduanya membenarkan bahwa Kapolri memberikan rilis yang salah.

"Terimakasih. Berarti kalian mengatakan pimpinan Polri ngawur memberikan rilis," kata Teddy.

Dengan gelagapan, keduanya meminta Teddy mengulang pernyataannya.

"Bagaimana pak?" tanya mereka dengan volume pelan.

Mendengar itu, Teddy langsung melantangkan volume suaranya.

Seolah murka, dia mempertanyakan pendengaran yang dimiliki para saksi.

"Saudara punya pendengaran yang baik atau tidak? Apa suara saya kurang keras?" ujar Teddy dengan suara lantang hingga bergema ke berbagai penjuru ruangan.

"Siap sudah keras, bapak," kata saksi Tri Hamdani.

Kemudian Teddy mengulang pertanyaannya dengan penuh penekanan.

Pada akhirnya kedua penyidik hanya menjawab, "Siap tidak."

Sebagai informasi, dalam dakwaan kasus ini terungkap bahwa Teddy Minahasa dua kali meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu. Barang bukti sabu itu merupakan hasil pengungkapan kasus narkoba oleh Polres Bukittinggi dengan berat kotor 41,3 kilogram.

Upaya terakhir dilakukan Teddy pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi.

Saat itu Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.

Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.

Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody.

Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.

Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.

Akibat perbuatannya, Teddy Minahasa dan para terdakwa lainnya didakwa Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas