Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Lakukan Pengecekan Tubuh Pengunjung dengan Metal Detector

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersama Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan penebalan pengamanan.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo, Polisi Lakukan Pengecekan Tubuh Pengunjung dengan Metal Detector
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Petugas Kepolisian sedang melalukan pengecekan tubuh terhadap pengunjung sidang dengan menggunakan metal detector saat memasuki Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). 

Selanjutnya untuk kedua terdakwa lainnya yakni Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sama-sama dituntut delapan tahun penjara.

Jaksa menyatakan, seluruh terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yang membuat nyawa seseorang meninggal dunia sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tuntutan-tuntutan itu kemudian disanggah oleh para terdakwa melalui sidang agenda pembacaan pleidoi.

Baca juga: Dalam Vonis Ferdy Sambo, Rosti Simanjuntak Minta Barang Pribadi Brigadir J yang Disita Dikembalikan

Secara umum, pleidoi para terdakwa memuat bantahan-bantahan atas kesimpulan JPU yang tertuang di dalam materi tuntutan. 

Mereka juga memohon agar Majelis Hakim membebaskannya dari tuntutan.

Terkait pleidoi itu, jaksa juga melayangkan bantahan dalam replik.

Secara garis besar, jaksa menolak pleidoi para terdakwa karena dianggap tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.

Berita Rekomendasi

"Uraian pledoi tersebut tidaklah memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim penuntut umum," kata jaksa dalam persidangan pada Jumat (27/1/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas