PKR Tuding Bawaslu Inkonsisten soal Sipol dalam Sidang DKPP
PKR sudah pernah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Bawaslu RI karena tidak lolos dalam pendaftaran calon peserta pemilu.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
"Proges keanggotaan 3,88 persen, progres profil partai 100 persen, progres kepengurusan 2,94 persen, progres kantor 17,65 persen, progres 2.94 persen. Jadi, sederhananya masih banyak sekali progres yang belum bisa dipenuhi 100 persen oleh PKR, bahwa PKR melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu ke kantor KPU pada 11 Agustus jam 14.11 WIB," jelasnya dalam sidang.
Afif mengatakan, pada hari pamungkas pendaftaran, 14 Agustus 2022, PKR mendatangi kantor KPU dengan membawa 38 flashdisk.
Lalu, KPU telah memeriksa dokumen yang dibawa PKR dan memberi mereka kesempatan merapikan data itu.
Pada 16 Agustus 2022, PKR baru selesai merapikan data, namun hasil penelusuran KPU data itu tetap tidak lengkap.
Sementara itu, komisioner Bawaslu RI Totok Hariyono menegaskan bahwa dalam proses persidangan yang mereka helat, pemeriksaan keanggotaan PKR bukan hanya dilakukan secara uji petik.
"Soal uji petik tentu sudah disampaikan bahwa itu bukan satu-satunya bukti yang kita periksa, ini hsnya menambah dari beberapa alat bukti yang diajukan di muka persidangan," ucap Totok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.