Rekam Jejak Hakim Wahyu yang Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati, Sempat Didera 2 Isu Negatif
Majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Editor: Hasanudin Aco
Dua ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR juga didakwa melakukan pembunuhan berencana itu bersama-sama.
Seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Dalam tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai kelima orang tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua yang direncanakan terlebih dahulu.
Jaksa menilai mereka melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Selain dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga dinilai terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua.
Ia dijerat dengan Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Jaksa kemudian menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.
Sementara itu, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal dan Putri Candrawathi dituntut pidana penjara delapan tahun.
Adapun Richard Eliezer yang menjadi justice collaborator dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Jaksa menyebut pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Sumber: Tribun Timur/Kompas.TV/Kompas.com/Tribunnews.com