Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Ferdy Sambo Cs Mulai Dibacakan Hari Ini, Berikut Kronologi Kejadian dan Tuntutan 5 Terdakwa

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu hari ini

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Vonis Ferdy Sambo Cs Mulai Dibacakan Hari Ini, Berikut Kronologi Kejadian dan Tuntutan 5 Terdakwa
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa. Adapun para terdakwa yakni eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) besok akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Ferdy akan memasuki tahap akhir berupa sidang putusan atau vonis di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai Senin (13/2/2023) hari ini.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu, Senin (13/2/2023) hari ini.

Kemudian Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim akan membacakan vonis bagi Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sedangkan vonis untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan dibacakan Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, Bharada E dituntut penjara 12 tahun sedangkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing dituntut pidana penjara delapan tahun.

Berikut rangkuman kasus kematian Brigadir J dari kronologi kejadian hingga pembelaan para terdakwa menjelang sidang vonis:

Kronologi Kejadian Menurut Dakwaan

Berita Rekomendasi

Peristiwa pembunuhan Brigadir J berawal saat Putri Candrawathi berada di rumah pribadi Magelang, Jawa Tengah.

 Pada 6 Juli 2022, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo merayakan anniversary atau hari jadi pernikahan.

Saat itu sejumlah ajudan Sambo hadir dan ikut merayakan.

Baca juga: Sidang Vonisnya Digelar Hari Ini, Ferdy Sambo: Saya Bersalah dan Menyesal, Maaf untuk Keluarga Yosua

Setelah perayaan tersebut, Ferdy Sambo lebih dahulu pulang ke Jakarta sehingga di rumah Magelang hanya tersisa Putri Candrawathi, ART Susi, Kuat Maruf, ajudan Ricky Rizal, Brigadir J, dan Bharada E.

Esok harinya pada 7 Jul 2022, terjadi insiden dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi dengan terduga Brigadir J.

Ketegangan sempat terjadi di rumah Magelang.

Bahkan saat itu Kuat Maruf membawa pisau dapur untuk berjaga-jaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas