Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Vonis Ferdy Sambo Cs Mulai Dibacakan Hari Ini, Berikut Kronologi Kejadian dan Tuntutan 5 Terdakwa

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan diadili terlebih dahulu hari ini

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Vonis Ferdy Sambo Cs Mulai Dibacakan Hari Ini, Berikut Kronologi Kejadian dan Tuntutan 5 Terdakwa
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa. Adapun para terdakwa yakni eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) besok akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa. 

"Berani kamu tembak Yosua?" tanya Ferdy Sambo.

"Siap Komandan!" jawab Bharada E dalam dakwaan.

Lalu, Sambo pun menyerahkan 1 kotak peluru berisikan 9 mm kepada Bharada E.

Lalu, Sambo meminta agar Bharada E mengisi peluru yang ada di senjata api miliknya dengam merk Glock 17.

Detik-detik Brigadir J Ditembak

Setelah itu, Putri Candrawathi, Brigadir J, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf berangkat menggunakan mobil dari rumah pribadi jalan Saguling III menuju rumah dinas di duren tiga.

Alasannya, mereka harus menjalani isolasi mandiri (isoman) seusai menjalani swab PCR usai perjalanan dari Magelang.

Berita Rekomendasi

Sesampainya di Duren Tiga, mereka pun mulai menjalankan rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.

Adapun Brigadir J turun terlebih dahulu turun dari mobil dan membuka pagar rumah.

Lalu, Putri Candrawathi turun dari mobil yang lalu diikuti oleh Kuat Maruf masuk ke dalam rumah dinas lewat garasi menuju dapur.

Sedangkan, Bripka RR tetap berada di garasi halaman rumah tersebut.

Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brijadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa. Adapun para terdakwa yakni eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) besok akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa. Apakah Ferdy Sambo akan menerima hukuman seumur hidup? TRIBUNNEWS
Sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brijadir J itu sudah memasuki tahap pembacaan vonis oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa. Adapun para terdakwa yakni eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo, PC istri Ferdy Sambo, Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer. Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (13/2/2023) besok akan membacakan putusan vonis terhadap para terdakwa. Apakah Ferdy Sambo akan menerima hukuman seumur hidup? TRIBUNNEWS (TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA)

Lalu, Kuat Maruf diam-diam menutup pintu depan rumah dan menutup pintu balkon yang diduga sebagai persiapan sebelum mengeksekusi Brigadir J.

Pasalnya, saat itu kondisi luar rumah masih dalam keadaan terang benderang.

"Kuat Maruf langsung menutup pintu rumah bagian depan dan naik ke lantai dua tanpa disuruh langsung menutup pintu balkon padahal saat itu kondisi matahari masih dalam keadaan terang benderang. Apalagi tugas menutup pintu itu bukan tugas keseharian Kuat Maruf melainkan tugas itu merupakan pekerjaan dari saksi Diryanto sebagai asisten rumah tangga," ungkap JPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas