Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dikurangi, Pengamat: MA Permisif Perilaku Korupsi

Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak mendukung pemberantasan korupsi terkait kasus Edhy Prabowo.

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Hukuman Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dikurangi, Pengamat: MA Permisif Perilaku Korupsi
Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai bahwa Mahkamah Agung (MA) tidak mendukung pemberantasan korupsi setelah memotong hukum pidana untuk Edhy Prabowo. Semula sembilan tahun menjadi lima tahun penjara. 

Bahwa Terdakwa mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 56/PERMEN KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster dari NKRI, dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 2/Permen KP/2020 tanggal 4 Mei 2020 (6 bulan setelah dilantik sebagai Menteri);

Bahwa Terdakwa menerbitkan SK Nomor 53/KEPMEN KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas Perijinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dan menunjuk staf khususnya menjadi Ketua dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas tersebut;

Bahwa berdasarkan keterangan saksi M.Zulficar Mochtar, Terdakwa pernah memerintahkan saksi selaku Dirjen Perikanan Tangkap melalui WA Call untuk segera menandatangani Surat Penetapan Calon Eksportir untuk 5 perusahaan a quo.

Bahwa saksi Safri dan saksi Andreau pernah diperintah Terdakwa untuk membantu atau mempercepat proses perijinan budaya dan ekspor Benih Bening Lobster (BBL) dari perusahaan tertentu yang menjadi kolega Terdakwa;

Bahwa uang yang telah diterima oieh Terdakwa melalui saksi Amiril Mukminin dan saksi Safri adalah sebesar USD77.000,00 (tujuh puluh tujuh ribu dollar Amerika Serikat) dan melalui saksi Andreau Misanta Pribadi, saksi Amiril Mukminin, saksi Siswadhi Pranoto Loe dan saksi Ainul Faqih adalah sebesar Rp 24.625.587.250,00 (dua puluh empat miliar enam ratus dua puluh lima juta lima ratus deiapan puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).

Bahwa terdakwa telah menerima uang secara melawan hukum yang dikembalikan seluruhnya sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Berdasarkan alasan tersebut, Sinintha Sibarani menilai alasan keberatan Edhy Prabowo tidak beralasan hukum.

Berita Rekomendasi

Oleh karenanya putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah tepat, permohonan kasasi pemohon kasasi/terdakwa harus ditolak.

Akan tetapi, satu lawan dua. Pendapat Sinintha Sibarani kalah dengan pendapat Sofyan Sitompul dan Gazalba Saleh.

Pada akhirnya, Edhy Prabowo menerima pengurangan hukuman. Dia dihukum 5 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

MA juga mengurangi pencabutan hak politik Edhy. Sebelumnya di tingkat pertama majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Edhy selama 3 tahun.

Namun, MA menguranginya dengan hanya mencabut hak politik Edhy selama 2 tahun.

Sebagaimana diketahui, hakim agung Gazalba Saleh kini menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan perkara di MA. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas