Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masa Depan dan Karier Polisi di Tangan Hakim, Ahli Psikologi Forensik Prediksi Vonis Richard Eliezer

Hakim bacakan vonis Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang akan digelar Rabu (14/2/2023) mendatang.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Masa Depan dan Karier Polisi di Tangan Hakim, Ahli Psikologi Forensik Prediksi Vonis Richard Eliezer
TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA
Bharada E 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan vonis Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, yang akan digelar Rabu (14/2/2023) mendatang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) diketahui, menuntut Richard Eliezer dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Menurut Kejaksaan Agung, tuntutan tersebut telah mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer.

Terkait vonis besok, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyampaikan pendapatnya.

Reza meramal berapa kira-kira hukuman yang akan diberikan untuk Richard Eliezer.

Peneliti, ASA Indonesia Institute ini menjelaskan, pada sesi pertama persidangan, Eliezer langsung bersimpuh dan meminta maaf ke keluarga Yosua.

"Bahkan sebelum persidangan, Eliezer sudah mengakui perbuatannya," ujar Reza dalam keterangan yang diterima, Senin (14/2/2023).

Berita Rekomendasi

Sampai di situ, tindak-tanduk Eliezer mirip dengan plea bargaining pada sistem Anglo Saxon.

"Artinya, tanpa menunggu proses sidang yang panjang, terdakwa buru-buru mengakui perbuatannya dan mengaku salah. Studi menyimpulkan, plea bargaining membuka ruang bagi peringanan sanksi secara nyata," kata Reza.

Saat menyampaikan nota pembelaan pribadi, Reza menilai isinya sangat bagus, terlebih dibandingkan pledoi pribadi Ferdy Sambo Sambo.

"Tapi riset menemukan, pledoi pribadi bukan sesuatu yang paling dinantikan hakim saat akan membuat putusan. Yang paling hakim tunggu adalah pledoi penasehat hukum terdakwa, disusul tuntutan jaksa. Jadi, pledoi pribadi Eliezer tampaknya tidak berdampak nyata bagi berat ringannya hukuman," kata Reza.

Selanjutnya rekomendasi status Justice Collaborator (JC) yang diberikan LPSK kepada Eliezer.

"Jika status disinonimkan dengan whistleblower, maka penelitian menemukan efek whistleblowing terhadap pemotongan hukuman," kata Reza.

Alhasil, hitung-hitungan di atas kertas, kira-kira Eliezer akan dihukum penjara berapa lama?

Baca juga: LPSK Harap Vonis Eliezer Besok Jadi Preseden Bagi Pelaku Kejahatan yang Bekerja Sama

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas