Sempat Terbuka, Sidang Etik DKPP Jadi Tertutup Saat Tayangkan Alat Bukti Video Dugaan Kecurangan KPU
Sidang DKPP mendadak berubah menjadi tertutup saat menampilkan video sebagai alat bukti dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP mendadak berubah menjadi tertutup saat menampilkan video sebagai alat bukti dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Adapun sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 digelar di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Selasa (14/2/2022).
Mulanya, majelis sidang DKPP mempersilahkan pemutaran video alat bukti tersebut di persidangan.
Bahkan sebelum pemutaran video, alat bukti lain berupa rekaman suara sempat dihadirkan ketika sidang digelar terbuka.
Namun teradu 9, Jelly Kantu yang merupakan Kasubbag Teknis dan Hubungan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Sangihe meminta pertimbangan majelis sidang agar video alat bukti tersebut tidak ditayangkan dalam sidang terbuka.
Ia pun mengakui bahwa dirinya ada di dalam video tersebut.
“Setelah saya lihat beberapa menit detik dari video tersebut ternyata itu klarifiaksi yang dilakukan terhadap saya. Mohon pertimbangan Yang Mulia, sebagaimana saya menjawab pada persidangan pertama, tentang kondisi psikologi yang saya alami waktu klarifikasi, apakah bisa pertimbangannya Yang Mulia agar rekaman klarifikasi ini hanya menjadi konsumsi majelis saja,” kata Jelly Kantu.
Ia mengungkap alasannya agar video bukti tersebut tidak ditampilkan dalam sidang terbuka.
Hal ini, kata dia, lantaran mempertimbangkan kondisi psikologisnya.
“Karena juga bukti ini apakah didapat atau seizing saya di dalam klarifikasi tersebut. Itu adalah klarifikasi internal yang kalau diumbar ke publik bagaimana kondisi psikologis saya,” ujarnya.
Ketua DKPP yang bertindak sebagai Ketua Majleis Sidang, Heddy Lukito pun mengamini permohonan pihak Teradu IX tersebut.
Terlebih, kata Heddy, sebagian video pun sempat diputar pada persidangan terbuka. Selain ktu, transkrip perbincangan pada video tersebut pun sudah diberikan ke majelis sidang.
“Karena kualitas suaranya juga tidak bagus, tidak jelas, untuk didengarkan di persidangan ini, majelis berkesimpulan transkrip rekaman yang disampaikan oleh pengadu diterima sebagai salah satu bukti di persidangan. Tanpa harus memutar rekaman,” katanya.
“Ini tadi disampaikan para pengadu ini persidangan etik sebaiknya kita jaga, jangan sampai persidangan ini juga melanggar etika justru,” lanjut Heddy.