Sempat Terbuka, Sidang Etik DKPP Jadi Tertutup Saat Tayangkan Alat Bukti Video Dugaan Kecurangan KPU
Sidang DKPP mendadak berubah menjadi tertutup saat menampilkan video sebagai alat bukti dugaan kecurangan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Johnson Simanjuntak
Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo yang juga majelis sidang menjelaskan kembali terkait tujuan pemutaran alat bukti tersebut.
Menurutnya, ap yang telah disampaikan ketua majelis sidang sudah sesuai sehingga pemutaran video alat bukti dirasa tidak perlu dilakukan di sidang terbuka.
“Yang penting kita klarfiikasi dari video-video ini apakah benar di video itu adalah benar yang pengadu tuduh melakukan perubahan. Itu yang kita lakukan sekarang, tanpa memutar keseluruhan karena transkrip sudah ada,” kata Dewi.
Kuasa hukum pengadu Fadli Ramadaniel pun sempat menyinggung ketua majelis sidang yang menyebut di awal persidangan bahwa memungkinkan untuk memutar alat bukti video tersebut.
Baca juga: Hari ini DKPP Kembali Gelar Sidang Dugaan Kecurangan Verifikasi Parpol dan Intimidasi Anggota KPU
Pasalnya, kata dia, pemutaran alat bukti video ini penting intuk mengungkap fakta materiil dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Kalau kemudian ada pihak yang khawatir terkait ini dibuka ke publik dan kemudian ini diketahui banyak orang, ada kondisi psikis yang terganggu, persidangan ini kan persidangan tebruka untuk umum,” kata dia.
Terkait hal tersebut, ia pun bersikeras agar majelis sidang tetap menampilkan video itu sebagai fakta persidangan, meski sidang ini digelar secara tertutup.
“Kalau kemudian ada kekhawatiran kan majelis bisa menjadikan persidangan ini persidangan tertutup. Silakan saja diubah menjadi sidang tertutup dan kita bisa putar ini sebagai fakta persidangan,” tuturnya.
Permintaan Fadli ini pun dikabulkan oleh ketua majelis sidang. Sidang pun akhirnya digelar secara tertutup pada sekira pukul 12.24 WIB, setelah dimulai pada sekira pukul 10.90 WIB.
“Sesuai permintaan kuasa pengadu, video ini bisa diputar dalam persdiangan tertutup. Petugas tolong di-offkan untuk online, pengunjung sidang dipersilakan meninggalkan ruangan,” kata Heddy.
Untuk diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 10-PKE-DKPP/I/2023 di Ruang Sidang DKPP RI di Jakarta pada Selasa (14/2/2022) pukul 10.00 WIB.
Dimana 10 teradu yang akan disidangkan seluruhnya merupakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.