Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Pakar Hukum: Jaksa Pasti akan Banding
Pakar hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim terhadap terdakwa Bharada E.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. Pakar hukum menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap terdakwa Bharada E.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim).
Simak artikel lainnya terkait Kasus Brigadir J
Berita Rekomendasi