Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Richard Eliezer Berharap Keadilan di Indonesia Berlaku untuk Semua Orang

Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rynecke Alma Pudihang berharap pencari keadilan di Indonesia bernasib sama seperti putrnya.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Keluarga Richard Eliezer Berharap Keadilan di Indonesia Berlaku untuk Semua Orang
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ibunda Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yakni Rynecke Alma Pudihang (kemeja kotak-kotak biru) dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibunda terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rynecke Alma Pudihang berharap putusan dalam perkara yang menyeret anaknya dapat dijadikan preseden bahwa keadilan memang bisa ditegakkan.

Rynecke juga berharap keadilan yang didapatkan anaknya bisa berlaku kepada semua orang yang sedang mencari keadilan di Indonesia.

"Kami berharap semoga keadilan ini akan berlaku kepada semua orang," kata dia dalam tayangan Kompas TV, Rabu (15/2/2023).

"Semoga ini menjadi pengalaman pertama mungkin bagi negara kita untuk melihat keadilan yang memang benar-benar adil," ungkapnya.

Lebih lanjut ia juga bersyukur bahwa anaknya, Richard Eliezer mendapat dukungan dan doa dari banyak pihak karena kejujuran dan kebenaran yang ia tunjukkan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Dan kami sangat bersyukur karena anak kami saat ini banyak yang mendoakan dan mendukung karena kejujuran dan kebenaran yang dia lakukan," katanya.

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E divonis pidana penjara 1 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis ini diketahui jauh lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara 12 tahun.

Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono dalam pertimbangan hukumnya menyampaikan dalam perkara ini terdapat sejumlah alat bukti yang dirusak atau dihilangkan hingga menyeret anggota Polri lain terlibat dalam perintangan penyidikan.

Namun keterangan Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua. Terdakwa dinilai telah membuat keterangan yang jujur, konsisten dan logis bersesuaian dengan alat bukti tersisa yang sangat membantu perkara terungkap.

"Terdakwa Richard Eliezer telah membuat terang perkara hilangnya nyawa korban Yosua dengan keterangan yang jujur konsisten dan logis, serta bersesuaian dengan alat bukti tersisa lain yang ada, sehingga sangat membantu perkara a quo terungkap," kata hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Soal Sidang Etik Richard Eliezer usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Begini Kata Polri


Sikap jujur terdakwa diambil meski menempatkan yang bersangkutan dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya, mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian.

"Meskipun untuk itu menempatkan terdakwa dalam posisi dan situasi yang membahayakan jiwanya mengingat terdakwa praktis berjalan sendirian," ungkap hakim.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas