Bawaslu Sebut Utang Dana Kampanye Anies Masuk Pelanggaran Pidana, Mungkinkah Diusut? Ini Jawabannya
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beralasan, dalam kasus ini Anies tidak menyebutkan dana tersebut di laporan akhir dana kampanye.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Erwin lalu mengungkapkan bahwa pinjaman tersebut diberikan ke Anies sekitar Rp 50 miliar.
"Nilainya berapa yah, 50 miliar barangkali," ucapnya.
Ia juga menyebut jika utang Rp 50 tersebut belum lunas dibayar oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
"Saya kira belum (lunas) barangkali yah," ucap Erwin.
Anies merasa aneh
Anies Baswedan merasa aneh jika publik masih membicarakan soal utang-piutang Rp 50 miliar yang sejatinya telah selesai.
Apalagi baru-baru ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno turut merespon kabar tersebut.
Meskipun dirinya enggan membeberkan lebih detail terkait dengan utang-piutang tersebut.
Hal tersebut diungkap Anies Baswedan di akun youtube Merry Riana pada Sabtu (11/2/2023).
Anies menjelaskan bahwa dirinya bersama Sandiaga Uno memang banyak mendapatkan sumbangan dari berbagai pihak pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.
Satu di antara pemberi sumbangan itu, meminta dicatat sebagai utang.
"Pada masa kampanye itu banyak sekali yang melakukan sumbangan, banyak sekali. ada yang kami tahu, ada yang kami tidak tau."
"Dan ada yang memberikan dukungan langsung kepada apakah relawan ataupun itu."
"Kemudian, ada pinjaman, sebenarnya bukan pinjaman, dukungan yang pemberi dukungan ini minta dicatat sebagai utang," ujar Anies.