Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sebut Utang Dana Kampanye Anies Masuk Pelanggaran Pidana, Mungkinkah Diusut? Ini Jawabannya

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beralasan, dalam kasus ini Anies tidak menyebutkan dana tersebut di laporan akhir dana kampanye.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bawaslu Sebut Utang Dana Kampanye Anies Masuk Pelanggaran Pidana, Mungkinkah Diusut? Ini Jawabannya
Kolase Tribunnews/Merry Ryana/Ist
Anies Baswedan memberikan klarifikasi soal perjanjian utang Rp 50 miliar kepada Sandiaga Uno. Bawaslu menyoroti kabar utang Anies Baswedan sebesar Rp50 miliar kepada Sandiaga Salahuddin Uno untuk kampanye Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 silam. 

Erwin lalu mengungkapkan bahwa pinjaman tersebut diberikan ke Anies sekitar Rp 50 miliar.

"Nilainya berapa yah, 50 miliar barangkali," ucapnya.

Ia juga menyebut jika utang Rp 50 tersebut belum lunas dibayar oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

"Saya kira belum (lunas) barangkali yah," ucap Erwin.

Anies merasa aneh

Anies Baswedan merasa aneh jika publik masih membicarakan soal utang-piutang Rp 50 miliar yang sejatinya telah selesai.

Apalagi baru-baru ini Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno turut merespon kabar tersebut.

Berita Rekomendasi

Meskipun dirinya enggan membeberkan lebih detail terkait dengan utang-piutang tersebut.

Hal tersebut diungkap Anies Baswedan di akun youtube Merry Riana pada Sabtu (11/2/2023).

Anies menjelaskan bahwa dirinya bersama Sandiaga Uno memang banyak mendapatkan sumbangan dari berbagai pihak pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu.

Satu di antara pemberi sumbangan itu, meminta dicatat sebagai utang.

"Pada masa kampanye itu banyak sekali yang melakukan sumbangan, banyak sekali. ada yang kami tahu, ada yang kami tidak tau."

"Dan ada yang memberikan dukungan langsung kepada apakah relawan ataupun itu."

"Kemudian, ada pinjaman, sebenarnya bukan pinjaman, dukungan yang pemberi dukungan ini minta dicatat sebagai utang," ujar Anies.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas