BPIH Disepakati Rp90 Juta, BPKH: Rp49,8 Juta Dibayar Jemaah Sisanya dari Nilai Manfaat
Biaya Bipih tersebut diketahui punya porsi 55,3 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sebesar Rp90 juta
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 atau biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah haji reguler rerata Rp49,8 juta.
Biaya Bipih tersebut diketahui punya porsi 55,3 persen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang sebesar Rp90 juta.
Sisanya dibayarkan dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp40,2 juta per jemaah atau 44,7 persen dari besaran BPIH.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan penetapan besaran Bipih yang lebih besar dibanding nilai manfaat sejalan dengan semangat menjaga keberlanjutan keuangan haji.
"Kami menilai positif atas keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat di mana penggunaannya ke depan perlu terus ditemukan formulasi atau titik ideal antara besaran Bipih dengan Nilai Manfaat yang notabene masih ada milik jemaah tunggu yang patut dijaga keberimbangannya," kata Fadlul dalam keterangannya, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Panja Haji Komisi VIII DPR: BPIH Turun Jadi Rp 90,2 Juta, Bipih Rp 49 Juta
Sementara untuk masa mendatang, BPKH berharap secara gradual porsi nilai manfaat yang diberikan dalam akun virtual milik jemaah tunggu harus lebih besar dibanding yang digunakan untuk subsidi.
"Sehingga pada masanya dapat terjadi self financing," terang Fadlul.Berikut rincian kesepakatan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp90 juta dalam hasil sidang pemerintah dan DPR:
1. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp49.812.700,26 atau sebesar 55,3 persen. Meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost), dan sebagian biaya paket layanan masyair.
2. Biaya yang bersumber dari nilai manfaat yang dibayarkan BPKH rerata per jemaah sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen, meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi, dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp8 triliun.
3. Nilai manfaat keuangan haji yang digunakan untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 bersumber dari nilai manfaat BPKH tahun berjalan; rekening virtual jemaah haji yang berangkat di tahun berjalan; saldo akumulasi nilai manfaat keuangan haji.
Selain itu, diberlakukan pengelompokkan besaran pelunasan dengan pertimbangan aspek keadilan pada kelompok jemaah haji sebagai berikut:
a. Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 tidak dibebankan tambahan biaya.
BPKH mendistribusikan nilai manfaat yang bersumber dari akumulasi nilai manfaat sehingga tidak ada setoran lunas untuk jemaah lunas tunda tahun 2020.
b. Jemaah haji lunas tunda tahun 2022 sebanyak 9.864 jemaah yang akan diberangkatkan pada tahun 2023 dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp9,4 juta.
c) Jemaah haji tahun 2023 sebanyak 106.590 jemaah dibebankan tambahan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Adapun penetapan ini menggunakan asumsi kurs dolar AS sebesar Rp15.150 dan kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp4.040. Biaya operasional memakai Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk rupiah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.