Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Reaksi Haru Anak Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Divonis Mati, Buah Hati Kuat Maruf Jadi Sering Bengong

Vonis untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut pun langsung mendapat respons dari sang anak Trisha Eungelica.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in Reaksi Haru Anak Ferdy Sambo Usai Sang Ayah Divonis Mati, Buah Hati Kuat Maruf Jadi Sering Bengong
tiktok/afrianda91/agiswaputri7
Trisha Eungelica (kiri), putri sulung Ferdy Sambo. Melalui unggahan di Instagram pribadinya, Trisha Eungelica membagikan potret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yag sedang berpelukan. Pada unggahan tersebut, ia juga menuliskan caption 'aku mencintai kalian berdua'. 

Menurutnya, saat itu pengurus RT menyampaikan laporan kepadanya jika anak Kuat Maruf sering terlihat murung.

"Informasi terakhir yang saya dapat ya begitu. Anaknya memang sering terlihat murung. Malah bengong ajah," jelasnya.

Baca juga: Rincian Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Paling Berat, Bharada E Ringan

Meski begitu, Dina Mardiana mengapresiasi langkah dari pengurus RT setempat serta warga agar tidak membeberkan secara detail kondisi kediaman Kuat Maruf.

Menurutnya, faktor psikologis sang anak menjadi pemicu RT setempat dan warga untuk merahasiakan keberadaan keluarga Kuat.

"Ya tujuannya memang bagus. Supaya tidak terganggu psikologisnya. Itu kan upaya dari RT setempat. Saya apresiasi juga," tandasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada E.

Untuk Ferdy Sambo, dirinya dijatuhi hukuman mati yang mana lebih berat dari tuntutan JPU, yaitu penjara seumur hidup.

Berita Rekomendasi

Sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara yang juga lebih berat daripada tuntutan JPU, yakni penjara delapan tahun.

Lalu, Ricky dihukum 13 tahun penjara dan Kuat Maruf divonis lebih berat dari RR yaitu 15 tahun penjara.

Untuk Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Adapun mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas