Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo, Kejaksaan Agung Cegah Satu Nama Baru ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung kembali mengajukan seseorang untuk masuk daftar cegah ke Ditjen Imigrasi kasus dugaan rasuah pengadaan tower base transceiver station
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali mengajukan seseorang untuk masuk daftar cegah ke Ditjen Imigrasi.
Pengajuan cegah itu berkaitan dengan kasus dugaan rasuah pengadaan tower base transceiver station (BTS) pada BAKTI Kominfo periode 2020 hingga 2022.
"Cegah ada bertambah satu," kata Kasubdit Penyidikan Diektorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com pada Jumat (17/2/2023).
Sayangnya pihak Kejaksaan Agung masih enggan membeberkan nama orang yang diajukan cegah itu.
Namun bisa dipastikan, nama tersebut bukanlah Gregorius Alex Plate, adik Menkominfo Johnny G Plate yang bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas BAKTI Kominfo.
"Gregorius belum," katanya.
Sebagaimana diketahui, dari pemeriksaan Gregorius sebagai saksi, terungkap bahwa dia bepergian ke luar negeri menggunakan fasilitas dari BAKTI Kominfo.
"Kemana-mana dapat fasilitas dari BAKTI kan. Berangkat ke luar negeri," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung kepada Tribunnews.com pada Minggu (29/1/2023).
Sebelumnya, pencegahan telah dilakukan terhadap tujuh pejabat BAKTI Kominfo.
Tujuh pejabat BAKTI Kominfo yang dicegah bepergian ke luar negeri, ialah: Direktur Utama, Anang Achmad Latif; Direktur Sumber Daya dan Administrasi, Fadhilah Mathar; Direktur Keuangan, Ahmad Juhari; Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah, Denny Januar Ismawan; Direktur Layanan untuk Badan Usaha, Dhia Anugrah Febriansa; Direktur Infrastruktur, Bambang Noegroho; dan Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul, Feriandi Mirza.
Selain itu, Kejaksaan juga mencegah seorang pegawai BAKTI Kominfo berinisial EH bepergian ke luar negeri.
Baca juga: Kasus BTS Kominfo, Kejaksaan Sita Motor Ducati Scrambler dan Triumph Tiger dari Dirut BAKTI
Tak hanya dari BAKTI Kominfo, Kejaksaan Agung juga telah mencegah 15 orang lain dari pihak korporasi terkait kasus ini.
Pencegahan dilakukan terhadap tiga pejabat PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, dua pejabat PT ZTE Indonesia, dua pejabat PT Huawei Tech Investment, dua pejabat PT Fiber Home Teknologi Indonesia, satu pejabat PT Telkominfra, satu pejabat PT Surya Energi Indotama, satu pejabat PT Aplikanusa Lintasarta, satu pejabat PT Sansaine Exindo, satu pejabat PT Multi Trans Data, dan satu pejabat PT Mora Telematika Indonesia.
Berikut daftar lengkap pencegahan terhadap 15 orang tersebut:
• Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, berinisial GMS;
• Direktur PT Surya Energi Indotama, BI
• Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta, AA
• CEO PT Huawei Tech Investment, CM
• Account Director PT Huawei Tech Investment, MA
• Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, MJ
• Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, HJ
• Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera, AS
• Direktur Utama PT Telkominfra, BS
• Direktur Utama PT Sansaine Exindo, JS
• Direktur PT Multi Trans Data, BP
• CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia, LH
• Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia, DM
• Direktur Utama PT ZTE Indonesia, LWQ
• Direktur PT ZTE Indonesia, LWX
Sebagai informasi, tiga di antara yang dicegah telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Selain dua orang tersebut, Kejaksaan juga telah menetapkan duatersangka, yaitu Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga: Menkominfo Diperiksa Kejagung Terkait Kewenangan Atas Organisasi Non Eselon BLU Bakti
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.