Keputusan Kejagung Tak Ajukan Banding Vonis Bharada E Dinilai Anggota Komisi III DPR Sudah Tepat
Anggota Komisi III DPR RI menilai, keputusan Kejagung yang tak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada E, sudah tepat.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Santoso menilai, keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang tak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sudah tepat.
"Sudah tepat apa yang disampaikan Kejaksaan Agung untuk tidak melakukan banding atas putusan yang telah dijatuhi hakim kepada Bharada Richard Eliezer," kata Santoso saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/2/2023).
Legislator Partai Demokrat ini juga berpandangan, bahwa banyak pertimbangan yang menjadi alasan Kejaksaan Agung untuk tidak melakukan banding meskipun vonis yang dijatuhkan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Di samping sebagai Justice Colaborator, Santoso mengatakan apa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer terhadap Brigadir Josua adalah atas perintah Ferdy Sambo sebagai atasannya.
Baca juga: Ronny Talapessy Sampaikan Terima Kasih, Apresiasi Kejaksaan Tak Ajukan Banding Vonis Richard Eliezer
"Bharada Richard Eliezer dipastikan berada dalam tekanan yang dia tidak dapat melawannya," ucapnya.
Faktor lainnya, lanjut Santoso, keluarga almarhum Brigadir Josua juga telah memaafkan apa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer.
"Serta membongkar kejadian obstruction of justice yang dilakukan Ferdy Sambo," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Di mana, atas vonis 18 bulan penjara bagi Richard, Kejagung RI resmi tak mengajukan banding.
Alasannya, Richard dianggap telah kooperatif dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca juga: Respons Jokowi soal Vonis Ferdy Sambo dan Richard Eliezer: Kita Tak Bisa Ikut Campur, Hormati
"Bahwa saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah berterus terang, kooperatif dari awal itu merupakan contoh dari pelaku umum yang telah membongkar tindak pidana menjadi pertimbangan juga bagi jaksa untuk tidak mengajukan banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).
Selain itu, Kejaksaan juga mengapresiasi putusan yang telah diberikan Majelis Hakim terhadap Richard.
"Saya melihat hakim menjatuhkan 1 tahun 6 bulan tentu dengan pertimbangan yang kuat," kata Fadil.