KPK Tambah Masa Penahanan Eks Panglima GAM Izil Azhar hingga 25 Maret 2023
KPK menambah masa penahanan terhadap mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Hanya saja, dia menerangkan pihaknya turut mendalami soal adanya dugaan penerimaan uang lewat pemeriksaan terhadap Irwandi.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuan saksi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka IA sebagai orang kepercayaan dari saksi untuk penerimaan uang dari PT NK,” jelas Ali.
Kasus yang menjerat Izil Azhar bermula ketika pada 2007-2012, Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh saat itu menjalankan proyek pembangunan dermaga bongkar di kawasan perdagangan serta pelabuhan bebas Sabang Aceh.
Pembiayaan proyek dimaksud berasal dari APBN.
Dari proyek ini, KPK menduga Irwandi menerima uang gratifikasi dari board of management PT Nindya Sejati Joint Operation, yakni Heru Sulaksono serta Zainuddin Hamid.
Izil, yang merupakan orang kepercayaan Irwandi, menjadi perantara penerimaan uang dimaksud. Uang diterima secara bertahap, hingga totalnya mencapai Rp32,4 miliar.
“Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati tersangka IA (Izil Azhar),” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.