Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Brigadir J Lanjutkan Perjuangan, Tuntut Kenaikan Pangkat 2 Tingkat, Restitusi dan Museum

Meski Ferdy Sambo Cs sudah diadili tak lantas keluarga Brigadir J puas, kali ini mereka kembali berjuang untuk kenaikan pangkat hingga restitusi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Keluarga Brigadir J Lanjutkan Perjuangan, Tuntut Kenaikan Pangkat 2 Tingkat, Restitusi dan Museum
TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Meski Ferdy Sambo Cs sudah diadili tak lantas keluarga Brigadir J puas, kali ini mereka kembali berjuang untuk kenaikan pangkat hingga restitusi. 

"Jadi dia tidak berhak mengambil barang-barang atas almarhum," terangnya.

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat hadir langsung di persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak bersama Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak saat hadir langsung di persidangan vonis Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Keluarga Minta Warisan Brigadir J Diserahkan pada Ahli Waris

Sementara itu, Rosti Simanjuntak berharap semua warisan peninggalan Brigadir J segera diberikan kepada yang hak yakni keluarganya.

"Seharusnya kalau itu barang milik anakku harus dikembalikan pada ahli warisnya."

"Karena setelah anak itu meninggalkan orangtuanya, dibunuh secara sadis, jadi yang berhak saya sebagai ibu almarhum dan saudara dan ayahnya. Sebagai ahli waris yang sah," jelas Rosti.

Soal Uang Brigadir J Hilang Pernah Diungkap di Persidangan

Sebagai informasi, dalam persidangan, teka-teki uang milik Brigadir J yang disebut hilang dari rekeningnya akhirnya terungkap.

Berita Rekomendasi

Uang tersebut ternyata ditransfer ke rekening milik Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 atau setelah Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal ini diungkap oleh saksi dari pegawai Bank BNI, Anita Amalia Dwi Agustin, dalam persidangan lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022).

"Saya ketika di BAP, saya diberi kuasa untuk membuka data nasabah saudara Ricky Rizal," kata Anita.

"Ada apa dengan data nasabah Ricky Rizal?" tanya hakim.

"Ketika di BAP itu ditanyakan transaksi yang ada milik rekening Ricky Rizal," ungkapnya.

Baca juga: Sambo Cs Ajukan Banding, Kelurga Brigadir J Minta Publik dan Media Terus Kawal Agar Hukum Tetap Adil

Anita melanjutkan, pada 11 Juli 2022 terdapat uang yang masuk ke rekening milik Ricky Rizal sebesar Rp200 juta dari rekening milik Brigadir J.

"Yang saya serahkan itu data rekening koran tanggal 11 Juli dari rekening Ricky Rizal ada uang masuk melalui Inet banking pemindahan dari 1296249462 rekening atas nama Nofriansyah Yosua Rp100 juta dua kali di tanggal yang sama," jelas Anita.

"Ada pemindahan rekening atas nama Yosua ke terdakwa Ricky Rizal sejumlah? tanya hakim menegaskan.

"Rp100 juta sebanyak 2 kali jadi total Rp200 juta," terang saksi. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas