Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keluarga Brigadir J Lanjutkan Perjuangan, Tuntut Kenaikan Pangkat 2 Tingkat, Restitusi dan Museum

Meski Ferdy Sambo Cs sudah diadili tak lantas keluarga Brigadir J puas, kali ini mereka kembali berjuang untuk kenaikan pangkat hingga restitusi.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Keluarga Brigadir J Lanjutkan Perjuangan, Tuntut Kenaikan Pangkat 2 Tingkat, Restitusi dan Museum
TRIBUNNEWS.com Jeprima/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Ferdy Sambo, Richard Eliezer (Bharada E), Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal (searah jarum jam). Meski Ferdy Sambo Cs sudah diadili tak lantas keluarga Brigadir J puas, kali ini mereka kembali berjuang untuk kenaikan pangkat hingga restitusi. 

Ibunda almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak berharap tak ada lagi kasus yang serupa seperti perkara Ferdy Sambo cs di masa mendatang.

Rosti berharap tak ada lagi kasus kejahatan yang menggunakan kekuasaan dan jabatan sebagai tameng untuk menutupi tindak pidana seperti yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo kepada anaknya.

"Tidak ada lagi Sambo-Sambo berikutnya di negara kita ini yang melakukan kejahatan mengandalkan kekuasaan, jabatannya, dengan semaunya sendiri," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Ia juga berharap tak ada lagi anggota polisi yang bernasib seperti anaknya, tewas atas kehendak atasannya sendiri.

"Jadi agar aman semua rakyat Indonesia di dalam NKRI Nusantara ini," katanya.

Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan).
Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak (kiri) dan Ferdy Sambo (kanan). (Wartakota/Yulianto)

Untuk informasi, terdapat lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Berita Rekomendasi

Kelimanya telah divonis oleh majelis hakim dalam kasus tersebut yakni Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Empat orang sisanya mendapat hukuman lebih berat.

Uang Rp 200 juta Milik Brigadir J Hilang, Orangtua Lapor Polisi

Orang tua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Kedatangan orang tua Brigadir J itu untuk melaporkan soal hilangnya uang di ATM anaknya sebesar Rp 200 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas