Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar oleh Haris Azhar-Fatia: Berkas Perkara Lengkap

berkas perkara pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan lengkap

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar oleh Haris Azhar-Fatia: Berkas Perkara Lengkap
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Babak Baru Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar oleh Haris Azhar-Fatia: Berkas Perkara Lengkap 

Salah satu poin dalam somasi dari Luhut yang tak dilakukan Fatia dan Haris adalah meminta maaf.

Haris dan Fatia Jadi Tersangka

Kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya menetapkan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka.

"Iya. Saya dan Haris sudah ditetapkan tersangka,” kata Fatia saat dikonfirmasi dirinya dan Haris Azhar menjadi tersangka nama baik Luhut, Sabtu (19/3/2022).

Baca juga: Fatia dan Haris Azhar Tegaskan Tak Akan Mencabut Riset yang Terkait dengan Luhut Binsar Panjdaitan  

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan, pihaknya telah mengantongi minimal dua alat bukti dalam penetapan tersangka Haris dan Fatia. 

Salah satu alat bukti tersebut adalah konten YouTube dari Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.

Berita Rekomendasi

Konten tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua. 

Konten YouTube itu pulalah yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ungkap Zulpan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas