Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cecar Saksi, Teddy Minahasa Curiga Ada Pihak Arahkan Saksi untuk Seret Namanya dalam Kasus Narkoba

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa turut mencecar saksi pada sidang peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cecar Saksi, Teddy Minahasa Curiga Ada Pihak Arahkan Saksi untuk Seret Namanya dalam Kasus Narkoba
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa dan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa turut mencecar saksi pada sidang peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Selain mereka, ada pula empat terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu; mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; mantan Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kasranto; Syamsul Maarif; dan Linda Pujiastuti.

Para terdakwa dalam kasus ini didakwa pasal yang sama, yaitu Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kronologi Menurut Dakwaan Jaksa

Sekadar informasi, dalam dakwaan jaksa penuntut umum terungkap kronologi eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa menjual barang bukti narkoba jenis sabu di Jakarta.

Irjen Teddy Minahasa Putra diketahui didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg).

Dari penjualan barang haram itu ia disebut telah mengantongi Rp 300 juta.

Tindakan dugaan penjualan itu dilakukan Teddy bersama mantan anak buahnya, eks Kapolres Bukit Tinggi AKBP Dody Prawiranegara.

BERITA REKOMENDASI

Dody kemudian dibantu orang kepercayaannya bernama Syamsul Maarif.

Sementara penadah sabu mereka adalah Linda Pudjiastuti.

Mereka berempat didakwa secara bersama-sama dalam dugaan jual beli narkoba.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) mebacakan dakwaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/2/2023).

Sabu yang dijual itu merupakan narkoba hasil sitaan Polres Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Saat itu Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg.

Dody yang saat itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi melaporkan kasus ini kepada Teddy Minahasa selaku Kapolda Sumatera Barat.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas