Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cecar Saksi, Teddy Minahasa Curiga Ada Pihak Arahkan Saksi untuk Seret Namanya dalam Kasus Narkoba

Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa turut mencecar saksi pada sidang peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Cecar Saksi, Teddy Minahasa Curiga Ada Pihak Arahkan Saksi untuk Seret Namanya dalam Kasus Narkoba
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Irjen Teddy Minahasa dan pengacaranya, Hotman Paris Hutapea dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (20/2/2023). Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Teddy Minahasa turut mencecar saksi pada sidang peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

"Atas laporan tersebut saksi Teddy Minahasa Putra memerintahkan terdakwa untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 (empat puluh satu koma empat) kilogram," ujar jaksa.

Kemudian, kata jaksa, Dody mendapat perintah lagi dari Teddy untuk mengganti barang bukti sabu itu dengan tawas.

Teddy disebut memerintah Dody untuk mengganti sabu itu dengan tawas sebelum dimusnahkan.

Dalihnya, untuk undercover buy dan bonus anggota.

Jaksa menyebut Dody melaksanakan perintah tersebut lantaran takut dengan Teddy.

"Saksi menjawab Syamsul Maarif, bahwa apabila tidak dilaksanakan, maka nantinya saksi Teddy Minahasa Putra akan menjadi marah besar," ujar Jaksa dalam surat dakwaan Dody.

Masih dalam surat dakwaan Dody, menurut jaksa pada 20 Mei 2022 Dody menerima pesan singkat WhatsApp dari Teddy agar minimal menukar seperempat dari total keseluruhan barang bukti.

Berita Rekomendasi

"Teddy Minahasa Putra mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Terdakwa dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan terdakwa menjawab 'siap jenderal', lalu Saksi Teddy Minahasa Putra menjawab 'minimal seperempatnya' dan terdakwa jawab kembali 'siap 10 jenderal'," kata jaksa.

Namun dalam perjalanannya, kata jaksa, Dody melalui Syamsul Maarif hanya mampu mengganti setengahnya, yakni sebanyak 5 Kg.

"Terdakwa meminta saksi Syamsul Maarif untuk mencarikan tawas seberat 5.000 (lima ribu) gram, meskipun yang diminta oleh Saksi Teddy Minahasa Putra kepada Terdakwa adalah untuk mengambil barang bukti seberat 10.000 (sepuluh ribu) gram, lalu kemudian ditukar dengan tawas," kata jaksa.

Namun ternyata, sabu tersebut dijual. Sabu seberat 5 kilogram diambil dari peti barang bukti yang kemudian diganti tawas.

Sabu itu kemudian dibawa ke Jakarta oleh Dody dan Syamsul.

Setelah itu, sabu diserahkan Linda sebagaimana diperintahkan Teddy.

Jaksa mengatakan, ada dua kali transaksi yang dilakukan oleh Dody dengan Linda.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas