Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Karier Bharada E di Polri, Reza Indragiri: Eliezer Layak Dipandang Sebagai Aset, Bukan Musuh

Richard berpeluang besar kembali bergabung ke Korps Bhayangkara usai mendapatkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Soal Karier Bharada E di Polri, Reza Indragiri: Eliezer Layak Dipandang Sebagai Aset, Bukan Musuh
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, telah divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel menilai Richard Eliezer atau Bharada E layak untuk melanjutkan karier di Polri. 

"Itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," jelas Ronny.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu ini, terdakwa Richard Eliezer divonis pidana sangat ringan yakni 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Dosen PTIK: Kasus Richard Mille Masuk dalam Catatan Ferdy Sambo karena Tak Sesuai Prosedur

Sedangkan pada 14 Februari lalu, Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU yakni 8 tahun penjara.

Sebelumnya pada hari yang sama, Majelis Hakim pun menjatuhkan vonis pidana 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf.

Hakim Wahyu juga menjatuhkan vonis pidana mati terhadap aktor intelektual kasus ini yakni Ferdy Sambo pada 13 Februari lalu.

BERITA REKOMENDASI

Vonis ini tentunya melebihi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo yakni pidana penjara seumur hidup.

Terkait vonis ini, keluarga Brigadir J pun menyambut baik putusan Majelis Hakim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas