3 Sanksi yang Dijatuhkan untuk Bharada E: Tetap Jadi Anggota Polri tapi Disanksi Demosi 1 Tahun
Bharada E dinyatakan tetap menjadi anggota Polri, tapi dijatuhi sanksi setelah digelar sidang kode etik, Rabu (22/2/2023).
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
Seperti diketahui, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Sidang vonis Bharada E digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Bharada E dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca juga: Profil Kombes Sakeus Ginting, Pimpin Sidang Etik Bharada E Hari Ini, Berpengalaman di Bidang Propam
Bharada E berharap bisa kembali bertugas di kepolisian setelah menjalani hukumannya.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Ronny Talapessy mengungkapkan, Bharada E ingin kembali berdinas di Korps Brimob.
"Harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas di anggota Brimob, itu adalah kebanggaan Richard Eliezer," ungkapnya setelah persidangan, Rabu.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Danang Triatmojo)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi