Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkaca dari Putusan Sebelumnya, Pakar: Tak Ada Alasan MK Kabulkan Sistem Proporsional Tertutup

Menurutnya, putusan MK ini mencerminkan kedaulatan rakyat karena dapat memilih langsung calon anggota legislatif pada Pileg.

Penulis: Naufal Lanten
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Berkaca dari Putusan Sebelumnya, Pakar: Tak Ada Alasan MK Kabulkan Sistem Proporsional Tertutup
Ist
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari dalam Forum Diskusi Denpsar 12 bertajuk Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi yang digelar secara virtual, Rabu (22/2/2023). Feri menilai MK tidak memiliki alasan untuk mengabulkan gugatan sistem proporsional tertutup yang saat ini sidangnya tengah bergulir. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai tidak memiliki alasan untuk mengabulkan gugatan sistem proporsional tertutup yang saat ini sidangnya tengah bergulir.

Hal ini disampaikan Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari dalam Forum Diskusi Denpasar 12 bertajuk Perubahan Sistem Pemilu dan Dampaknya Bagi Demokrasi yang digelar secara virtual, Rabu (22/2/2023).

“Saya merasa tidak ada alasan konstitusional apapun yang bisa dimiliki MK (kabulkan sistem proporsional tertutup),” kata Feri.

Baca juga: Pakar Curiga Gugatan Sistem Proporsional Terbuka Akal-akalan untuk Tunda Pemilu

Pertama, lanjut dia, mahkamah sebelumnya juga telah mengeluarkan putusan dalam perkara Nomor 22-24/PUU-VI/2008. 

Ia mengatakan bahwa dalam putusan tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

Menurutnya, putusan MK ini mencerminkan kedaulatan rakyat karena dapat memilih langsung calon anggota legislatif pada Pileg.

Berita Rekomendasi

“Konsep sistem Pemilu kita mengarahkan bahwa sistem yang paling tepat adalah proposional terbuka,” katanya.

“MK sudah menyatakan konstitusionalitasnya. Tidak boleh lagi setelah dinyatakan sebuah sistem konstitusional, lalu tiba-tiba ada tafsir baru,” lanjut Feri.

Ia lantas mencontohkan gugatan sistem proporsional terbuka di tengah berjalannya tahapan Pemilu.

Hal ini layaknya pertandingan sepak bola yang akan dieselenggarkaan beberapa saat lagi, namun tiba-tiba wasit memutuskan adanya perubahan aturan main.

Kata Feri, itu bisa memicu keributan baik dari pemain, pelatih hingga penonton yang telah siap menyaksikan jalannya pertandingan.

Baca juga: Pakar Sebut Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Sudah Sesuai Konstitusi dan Azas Luber Jurdil

“Jadi di dalam sepakbola pun ada sistem yang ajeg. Ada aturan yang ajeg. MK tidak punya landasan apapun dalam mengubah ini,” tuturnya.

Di sisi lain, Feri mengatakan bahwa perubahan putusan MK terhadap konstitusi hanya bisa dilakukan jika memang konstitusi tersebut mengalami perubahan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas