Indonesia Disebut Contoh Negara yang Punya Skema Fasilitasi Hak Pilih Terbaik di Dunia
Titi menyampaikan itu dalam Forum Diskusi Faktual Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan pada Pemilu Serentak 2024 secara daring, Senin (20/2/2023).
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini klaim bahwa Indonesia salah satu negara dengan skema fasilitasi hak pilih terbaik di dunia.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan Titi dalam Forum Diskusi Faktual Pemenuhan Hak Pilih Kelompok Rentan pada Pemilu Serentak 2024 secara daring, Senin (20/2/2023).
"Terkait dengan fasilitasi hak pilih harus diakui bahwa Indonesia salah satu negara dengan skema fasilitasi hak pilih terbaik di dunia. Karena kita dari pemilu ke pemilu secara prosedural makin memberikan layanan kepada pemilih," kata Titi.
Kemudian dikatakan Titi misalnya saat ini mulai menerapkan pemutahiran data pemilih berkelanjutan. Selain itu juga ada mekanisme sensus yang disebut dengan coklit untuk memastikan validitas dan akurasi serta daya jangkau data pemilih
"Jadi dari sana sebenarnya sudah ada instrumen yang cukup baik untuk mengakomodir pemilih sehingga sesuai dengan tujuan untuk mewujudkan asas Pemilu," jelaskan.
Titi melanjutkan termasuk juga dengan melihat instrumen pemenuhan hukum lain misalnya pemilih tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap.
"Tetapi ada putusan Mahkamah Konstitusi dan juga pengaturan di undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 dan juga undang-undang Pilkada. Kita pemilih bisa menggunakan hak pilih dengan menggunakan KTP elektronik," sambungnya.
Baca juga: Perludem Ingatkan 170 Penjabat Daerah untuk Netral di Pemilu 2024
Tetapi sayangnya menurut Titi masih menghadapi disparitas di lapangan yang diciptakan oleh banyak faktor. Dari segi layanan negara sudah cukup baik berupaya menjangkau agar warga negara bisa mengartikulasikan hak politiknya tanpa hambatan
"Tetapi ternyata dalam praktiknya hal-hal yang bersifat administratif lalu juga dinamika kompetisi politik dan ketertiban administrasi pemilihan. Mendistorsi skema yang sudah berupaya dengan baik menjangkau pelayanan kepada semua negara," tutupnya.