Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Mewah Rubicon yang Dikendarai Anak Pejabat Pajak Tak Terdaftar di LHKPN Ayahnya

Seorang pemuda berinisial MDS diduga menganiaya putra pengurus pusat GP Ansor berinisial CDO viral di media sosial Twitter.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mobil Mewah Rubicon yang Dikendarai Anak Pejabat Pajak Tak Terdaftar di LHKPN Ayahnya
Via Tribun Jateng
Pelaku dengan mobil Rubicon hitam yang menganiaya pelajar di Jaksel. Foto: Twitter @LenteraBangsaa_ 

Polisi Tetapkan Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan,  Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Berita Rekomendasi

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas