Banyak Baliho Sebelum Kampanye, Peneliti BRIN: Harusnya Parpol Sosialisasi Sejak Dulu
Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum sepaham dalam menegakkan aturan sosialisasi parpol peserta pemilu di luar masa kampanye.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Donna Sweinstani menyoroti banyaknya bendera dan baliho partai politik (parpol) yang bertebaran di beberapa titik ruas jalan.
Hal ini ia sampaikan dalam diskusi Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024 di Media Center KPU,, Jakarta, Jumat (24/2/2023).
“Parpol harusnya kalau mau dikenal harusnya dari dulu (sosialisasi), kemarin-kemarin kemana," ujar Donna.
Baca juga: KPU Tidak Punya Ruang Untuk Atur Pemasangan Baliho Partai Politik, August Mellaz: Wewenang Bawaslu
"Tidak hanya warna-warna saja merah, kuning, biru, harusnya masyarakat sudah tahu itu, makanya harus setiap hari bekerjanya, bukan cuma pas Pemilu saja,” sambungnya.
Lebih lanjut, Donna berpendapat ihwal penyebab ramainya parpol memperkenalkan diri dengan memampangkan wajahnya di bendera atau baliho ini.
Menurutnya hal ini karena sistem internal parpol yang tidak terlembaga dengan baik.
“Kalau terlembaga dengan bagus, mau Pemilu besok juga siap. Ketika konstituen sudah dibangun kokoh, solid, mereka tidak akan seperti ini,” ujar dia.
“Jadi kuncinya adalah kalau Parpol ini tenang, harus diperbaiki internalnya nih biar enggak terburu-buru seperti sekarang,” tambah Donna.
Untuk diketahui, sejauh ini Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI masih belum sepaham dalam menegakkan aturan sosialisasi parpol peserta pemilu di luar masa kampanye.
Bawaslu tidak melarang parpol memasang bendera di berbagai tempat, termasuk di luar internal partai, meskipun masa kampanye masih belum dimulai. Bawaslu menganggap hal tersebut bagian dari sosialisasi.
Baca juga: Sudah Ada Aturan Sosialisasi, Lucius Karus: Bawaslu Malas Menindak
Namun, pandangan Bawaslu ini tidak sejalan dengan Komisi KPU.
Pihaknya menilai bendera dengan logo partai yang dipasang tidak dalam kawasan internal partai adalah sudah merupakan tindakan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
Sosialisasi dan edukasi parpol menurut KPU hanya boleh dilakukan di internal partai selama sebelum masuk masa kampanye.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.