Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beda Ekspresi Mario Dandy & Shane saat Dihadirkan Polisi Disorot: Satu Mendongak, Lainnya Menunduk

Saat dihadirkan oleh polisi, penampilan, ekspresi, dan baju yang dikenakan Shane dan Mario Dandy menjadi sorotan.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Beda Ekspresi Mario Dandy & Shane saat Dihadirkan Polisi Disorot: Satu Mendongak, Lainnya Menunduk
Kolase Tribunnews
Beda ekspresi Mario Dandy dan Shane Lukas, tersangka penganiayaan anak petinggi GP Ansor. Tak cuma menyoroti gelagat, banyak warganet yang juga salah fokus dengan baju tahanan mereka yang tampak berbeda. 

Polisi yang saat itu berhasil mengamankan kedua tersangka dan saksi A serta pada saksi yang berada di lokasi untuk menanyakan kebenaran bukti video rekaman CCTV di lokasi dan rekaman video dari HP milik tersangka Mario.

"Para saksi menyatakan sesuai dengan apa yang ditayangkan dalam video yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala berkali-kali,"

"Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban dalam posisi push up," pungkasnya.

Tak Dijerat Pasal Penganiayaan

Ternyata Shane tidak dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.

Dikatakan Ade Ary, dibatalkannya penerapan pasal 351 KUHP terhadap Shane itu setelah pihaknya melakukan pendalaman dan keterangan alat bukti dalam mengungkap peran dari tersangka tersebut dalam kasus penganiayaan.

"Membiarkan, dia membiarkan peristiwa kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh MDS," jelas Ade Ary kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Berita Rekomendasi

Lanjut Ade Ary, selain hal itu, tak diterapkannya pasal tersebut lantaran usai pihaknya melakukan gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan usai penetapan tersangka terhadap Shane.

"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan itu kan posisi pengalihan status tersangka setelah dilakukan pendalaman pemeriksaan tersangka kemudian kami menangkap dan melakukan penahanan dengan pasal 76," ujarnya.

Pacar Mario masih berstatus saksi

Sementara AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo, telah selesai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (25/2/2023) malam.

Kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo menyebut kliennya diperiksa oleh penyidik selama 4 jam lamanya soal kasus penganiayaan terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17).

"Jam 22.00 tadi sebenernya selesainya. Sudah selesai pemeriksaan," kata Mangatta saat dihubungi wartawan, Sabtu (25/2/2023).

Mangatta mengatakan setelah pemeriksaan, status kliennya tersebut masih saksi.

"Statusnya masih saksi anak," jelasnya.

Sehingga, lanjut Mangatta, kliennya sudah dipulangkan malam ini juga.

"Siap, sudah (pulang)," singkatnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Surya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas