Bukti Chat Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara Diperlihatkan di Persidangan: 'Mas, Cepu Kontek'
Bukti chat Whatsapp itu diperlihatkan untuk memenuhi permintaan Hotman Paris selaku penasihat hukum Teddy Minahasa.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Muhammad Zulfikar
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Puluhan bukti chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara diperlihatkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023). Bukti chat Whatsapp itu diperlihatkan untuk memenuhi permintaan Hotman Paris selaku penasihat hukum Teddy Minahasa.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.