Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelak Tawa Pengunjung Sidang Irjen Teddy Minahasa Kala Hotman Paris Cecar AKBP Dody Prawiranegara

Persidangan terdakwa kasus peredaran narkoba, Irjen Pol Teddy Minahasa pada Senin (27/2/2023) sempat diwarnai gelak tawa pengunjung. 

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gelak Tawa Pengunjung Sidang Irjen Teddy Minahasa Kala Hotman Paris Cecar AKBP Dody Prawiranegara
Ist
Hotman Paris, pengacara Irjen Pol Teddy Minahasa bertanya kepada AKBP Dody Prawiranegara yang saat itu menjadi saksi mahkota. 

Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta. 

Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda. 

Kemudian Linda menyerahkan ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto. 

Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023). 

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas