Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AG Akui Kecerobohannya Memicu Mario Dandy Menganiaya David

AG mengatakan, baik Mario Dandy dan David sebagai sosok yang berharga dalam hidupnya 

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in AG Akui Kecerobohannya Memicu Mario Dandy Menganiaya David
(Tangkap layar YouTube Kompas TV) ((Istimewa // Tangkap layar twitter))
Kolase Tribunnews: AGH Sosok pacar Mario Dandy ramai menjadi perbincangan. Diduga ia memegang bukti video penganiayaan anak pengurus GP Ansor. Kini hal tersebut menjadi bulan-bulannan netizen di sosial media. kini Polsek Metro Jaksel diramaikan karangan bunga yang bertuliskan agar AGH ditangkap. (Tangkap layar YouTube Kompas TV) ((Istimewa // Tangkap layar twitter)) 

Meskipun sudah diingatkan oleh AG, Mario tetap menganiaya D di dekat rumah teman korban di bilangan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Menurut Mangatta, AG terdiam mematung melihat pacarnya menganiaya D.

AG tak menyangka bahwa Mario akan menganiaya korban.

"Malah dia (AG) sempat nge-freeze, itu juga sudah dikonfirmasi ke psikolog bahwa tindakan (mematung) yang dilakukan oleh saksi anak ini memang bentuk psikologis yang nge-freeze, yang diam, ketika melihat tindakan (penganiayaan) tersebut," tutur Mangatta.

Setelah korban tak berdaya, kata Mangatta, AG menghampiri dan memegang kepala korban, disaksikan pemilik rumah di sekitar lokasi kejadian.

Mangatta menepis isu miring yang menyebut AG saat itu berswafoto setelah korban dianiaya.

"Selfie di atas tubuh D itu sama sekali tidak benar. AG justru dengan rasa kemanusiaan, tangan kirinya memegang D karena dia sedih dengan kejadian ini, dia memegang kepalanya," kata Mangatta.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Yakin Polri Proaktif dalam Tangani Kasus Mario Dandy

Berita Rekomendasi

"Saat korban tergeletak, dia bukan selfie, dia memegang kepalanya (korban) dan meminta pertolongan justru," tambah dia.

Adapun Mario menganiaya D pada 20 Februari 2023. Mario telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, teman Mario bernama Shane Lukas (19) juga ditetapkan sebagai tersangka.

Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban.

Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas