Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S

Inilah fitur yang ditambahkan oleh DJP pada e-Form SPT Tahunan PPh orang pribadi 1770 dan 1770 S.

Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in DJP Menambahkan Fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 dan 1770 S
Twitter/@DitjenPajakRI
Penambahan fitur pada E-Form SPT Tahunan PPh orang pribadi 1770 dan 1770 S. 

Apa itu SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 dan 1770 S

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak, atau bukan objek pajak.

Ada juga SPT Tahunan 1770 dan SPT Tahunan 1770 S bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau tidak.

SPT Tahunan 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sementara, SPT Tahunan 1770 adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

(Tribunnews.com/Pondra Puger)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas