Konsumen Meikarta Apresiasi Gugatan Pencemaran Nama Baik Senilai Rp 56 Miliar Telah Dicabut
Rudi melanjutkan pada persidangan kemarin berjalan cukup singkat karena hanya pembacaan pencabutan gugatan saja.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) Rudi Siahaan sambut baik Mahkota Sentosa Utama (MSU) resmi cabut gugatan terhadap 18 orang anggota PKPKM.
Adapun Selasa 28 Februari di Pengadilan Negeri Jakarta Barat sidang membacakan putusan berdasarkan permintaan pencabutan gugatan telah selesai dilaksanakan.
"Kita apresiasi atas cabutan tersebut. Tinggal niat baik yang selama ini dibangun tinggal direalisasikan saja," kata Rudi kepada Tribunnews.com Rabu (1/3/2023).
Rudi melanjutkan pada persidangan kemarin berjalan cukup singkat karena hanya pembacaan pencabutan gugatan saja.
"Pembacaan pencabut gugatannya. Jadi secara resmi gugatan telah dicabut. Mereka dari kuasa hukumnya Mahkota Sentosa Utama (MSU) hadir. Persidangan sangat singkat tinggal pembacaan saja intinya gugatan dicabut dan perkara telah selesai membebankan perkara kepada penggugat berkisar tiga jutaan," jelasnya.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya Gugatan yang dilayangkan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), pengembang Meikarta, senilai Rp 56 miliar kepada para konsumennya telah dicabut.
Presiden Direktur Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan telah memerintahkan anak perusahaannya, MSU, untuk mencabut gugatan tersebut. Hal itu ia sampaikan dalam rapat dengar dengan DPR.
Baca juga: Profil John Riady, CEO PT Lippo Karawaci yang akan Dipanggil DPR soal Kasus Meikarta
"Jadi, kami sudah cabut. Tentu board of director memperhatikan aspirasi semua pihak. Kami memerintahkan MSU segera mencabut. Sudah kami lakukan minggu lalu, baru efektif hari ini," kata Ketut.
"Sudah kami laksanakan. Tadi pagi saya terima suratnya," ujarnya melanjutkan.
Sebagai informasi, sebanyak 18 anggota Komunitas PKPKM telah digugat oleh PT MSU yang dimana telah teregister dalam perkara bernomor 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt.
Dalam gugatannya, PT MSU menggugat 18 orang dalam komunitas tersebut dengan total uang senila Rp 56 miliar dengan alasan pencemaran nama baik yang merugikan perusahaan.
Selain itu, PT MSU juga memohon agar para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang memfitnah dan merusak reputasi dan nama baik penggugat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.