Permintaan Maaf Richard Eliezer Diterima Orangtua Yosua Jadi Titik Balik Bharada E Bangkit
Ronny Talapessy menceritakan naik-turun kondisi kliennya selama menjalani proses hukum perkara pembunuhan berencana
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
Kejaksaan sebagai pihak eksekuotor kemudian menyerahkan Richard ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat pada Senin (27/2/2023).
Sejak itulah Richard Eliezer berada di bawah kewenangan Ditjenpas Kemkumham.
Namun pada hari yang sama, Ditjenpas memutuskan untuk menitipkan Richard ke Rutan Bareskrim Polri selama masa hukumannya.
Pengembalian Richard ke Rutan Bareskrim itu diakui Ditjenpas berdasarkan rekomendasi dari LPSK.
"Berdasarkan rekomendasi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan pada Senin (27/2/2023).
Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.
Baca juga: Richard Eliezer Kembali Ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Ronny: Masalah Kenyamanan, Bukan Keamanan
Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.
"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ujarnya.
Sementara dari pihak LPSK membenarkan bahwa penahanan Richard di Rutan Bareskrim didasari pada faktor keamanannya.
"Sebenarnya itu ada beberapa pertimbangan yang tidak potensi dan sebagainya sebenernya kita juga sudah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di lapas Salemba tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya," kata Sakil Ketua LPSK, Susilaningtias dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/2/2023).
Kendati demikian, Susi enggan membeberkan hal-hal yang menjadi pertimbangan tersebut.
Terpenting kata Susi, salah satu alasannya yakni perihal kondisi keamanan dari Bharada E yang diketahui berstatus sebagai justice collaborator dalam perkara ini.
"Yang kita tidak bisa jelaskan lebih jauh dan lebih detail," ujar Susi.