Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Agama Minta Jemaah Haji Dapat Bimbingan Manasik Kontemporer

Dirinya menjelaskan pemberian bimbingan manasik kontemporer ini juga harus diberikan kepada jemaah haji disamping pemberian bimsik ibadah haji.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menteri Agama Minta Jemaah Haji Dapat Bimbingan Manasik Kontemporer
WARTA KOTA/YULIANTO
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk memberikan bimbingan manasik (bimsik) kontemporer kepada jemaah haji.

Dirinya menjelaskan pemberian bimbingan manasik kontemporer ini juga harus diberikan kepada jemaah haji disamping pemberian bimsik ibadah haji.

Jemaah, kata Yaqut, juga harus mendapatkan bimsik bagaimana menggunakan fasilitas saat dipesawat seperti penggunaan toilet dan mengenakan sabuk pengaman.

"Bagaimana mengajari jemaah haji terutama jemaah haji lansia menggunakan toilet pesawat serta menggunakan sabuk pengaman di pesawat itu jangan sampai jemaah haji kitanya nggak ngerti cara memasang dan melepas sabuk pengamannya,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3/2023).

Yaqut mengatakan agar kejadian-kejadian seperti ini jangan sampai dikeluhkan oleh jemaah haji.

"Saya minta hal-hal ini Ini diperhatikan termasuk kegunaan toilet di pesawat itu juga penting jangan sampai ada keluhan dari jemaah haji," tutur Yaqut.

Baca juga: Pernikahannya dengan Gadis 19 Tahun Bertahan 2 Bulan, Haji Sondani Kini Dikabarkan Sakit

Berita Rekomendasi

Seperti diketahui, Pemerintah dan DPR RI menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2023 sebesar Rp90.050.637,26.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang bakal ditanggung oleh jemaah sebesar Rp49.812.700,26.

Jumlah ini sebesar 55,3 persen dari BPIH yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan DPR.

Lalu nilai manfaat yang digunakan sebesar 40.237.937 atau sebanyak 44,7 persen dari BPIH.

Penetapan tersebut diambil berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI pada hari ini, Rabu (15/2/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas