Pengamat Ingatkan KPU Laksanakan Perintah PN Jakpus terkait Partai Prima tanpa harus Tunda Pemilu
Ray menilai, keputusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu ini tidak memiliki dasar yang kuat sehingga proses pemilu wajib terus dijalankan
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait Partai Prima yang dinyatakan partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU.
“LIMA Indonesia menyatakan, KPU melaksanakan putusan PN Jakpus terkait dengan status partai Prima dari TMS (tidak memenuhi syarat) ke MS,” kata Ray Rangkuti, Kamis (2/3/2023).
Selain mengubah status TMS menjadi MS, KPU juga diminta untuk mengganti kerugian immaterial dari parpol tersebut.
“Mengganti seluruh kerugian immaterial partai Prima dengan materi sebesar yang ditetapkan dalam putusa PN Jakpus,” ucap Ray.
Di sisi lain, dia menyebut bahwa KPU tidak melaksanakan perintah PN Jakarta Pusat untuk menunda pelaksanaan Pemilu.
Baca juga: PDIP Dukung KPU Banding Putusan PN Jakarta Pusat Soal Gugatan Partai Prima
Sebab, sambung Ray, keputusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu ini tidak memiliki dasar yang kuat.
“Oleh karena itu, proses tahapan pemilu harus tetap dilaksanakan dan dilanjutkan tanpa dapat diintervensi oleh pengadilan manapun,” tuturnya.
“Putusan ini jadi penjaga KPU agar lebih profesional dalam melaksanakan tahapan Pemilu,” sambung Ray.
Diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima. PN Jakpus baru saja menghukum KPU untuk menunda Pemilu dalam putusannya.
Gugatan perdata kepada KPU yang diketok pada Kamis (2/3/2023) itu dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.
Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut.