Gugatan Partai Prima, Sekjen PDIP Sebut Ada Kekuatan Besar Dibalik Upaya Menunda Pemilu
PDIP menolak adanya penundaan pemilu, karena konstitusi sudah jelas menyatakan pesta demokrasi (pemilu) diadakan setiap lima tahun sekali
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dengan tegas menyatakan bahwa PDIP menolak adanya penundaan pemilu, karena konstitusi sudah jelas menyatakan pesta demokrasi (pemilu) diadakan setiap lima tahun sekali.
Hasto pun menegaskan hal itu terkait gugatan Partai Prima ke PN Jakarta Pusat yang kemudian dikabulkan untuk menunda pemilu yang jadwalnya pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Hasto menjelaskan, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengingatkan bahwa dalam kehidupan tata pemerintahan negara, juga tata pemerintahan yang baik, harus kokoh dalam konstitusi dan UUD 1945, UU dan seluruh peraturan perundangan-undangan.
"Karena itu kita tidak diam. Kita perjuangkan agar mekanisme demokrasi lima tahunan dapat dijalankan dengan tepat waktu, yakni 14 Februari 2024," kata Hasto saat acara Senam Sicita di Lapangan Banteng, Jakarta, Sabtu (4/3/2023).
Hasto menyebut seluruh kader PDI Perjuangan percaya bahwa siapa pun yang ingin menabrak konstitusi dan berupaya menunda pemilu, akan mendapat perlawanan dari rakyat Indonesia.
"Pihak manapun yang mencoba melakukan berbagai cara, termasuk mengunakan instrumen hukum untuk menunda pemilu akan berhadapan dengan kekuatan rakyat," tegas Hasto.
Terkait adanya gerakan menunda pemilu, Hasto menyebut ada kekuatan besar yang mencoba merombak tatanan demokrasi dan hukum di Indonesia. Kekuatan besar yang ditandai dengan putusan PN Jakarta Pusat ini pun perlu untuk diselidiki.
"Ada sebuah kekuatan besar yang mencoba menggunakan celah hukum, untuk melakukan suatu gerak yang pada dasarnya adalah inkontitusional untuk menunda pemilu," jelas Hasto.
Padahal, imbuh Hasto, di situ bukanlah celah hukum. UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu mengajarkan bahwa setiap sengketa yang berkaitan dengan penetapan parpol peserta pemilu hanya bisa dilakukan melalui Bawaslu dan PTUN.
Baca juga: Perjalanan Partai Prima Berkali-kali Gugat KPU Hingga PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024
"Karena itu menghadapi berbagai manuver-manuver dengan kekuatan yang harus kita selidiki, dari mana kekuatan itu yang mencoba menggunakan kekuatan hukum sebagai alat. Yang akan merombak seluruh tatanan demokratis yang diamanatka oleh konstitusi bahwa pemilu harus diadakan setiap lima tahun sekali. Semuanya harus kita hadapi," kata Hasto.