Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bahas Putusan PN Jakpus, Komisi II DPR Upayakan Gelar Raker dengan KPU Saat Reses

Komisi II DPR RI, kata Doli, akan menggali putusan PN Jakpus dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bahas Putusan PN Jakpus, Komisi II DPR Upayakan Gelar Raker dengan KPU Saat Reses
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Ia mengungkapkan, meski DPR RI masih reses hingga 13 Maret 2023, namun pihaknya akan meminta izin ke Pimpinan DPR RI untuk menggelar Raker. Menurut Doli rapat tersebut bersifat mendesak. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI mengupayakan menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), membahas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan KPU RI menunda proses dan tahapan Pemilu 2024.

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan, meski DPR RI masih reses hingga 13 Maret 2023, namun pihaknya akan meminta izin ke Pimpinan DPR RI untuk menggelar Raker. Menurut Doli rapat tersebut bersifat mendesak.

"Waktunya cuma minggu ini, kalau enggak ya minggu depan di masa reses. Karena di masa reses harus ada izin pimpinan," kata Doli kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).

Komisi II DPR RI, kata Doli, akan menggali putusan PN Jakpus dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu.

Selain itu Komisi II DPR bakal meminta penjelasan kepada KPU yang sudah menyatakan banding terhadap putusan tersebut.

Baca juga: Soal Penundaan Pemilu 2024, KPU akan Ajukan Banding, Kemendagri Sebut Putusan PN Tak Berdampak

"Kita ingin mendapatkan informasi yang lebih lengkap dari KPU langsung sebagai tergugat. Selama ini kita kan tidak tahu, karena memang urusan internalnya mereka," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Nah, prosesnya bagaimana, selama ini sikap mereka seperti apa, jawaban mereka seperti apa. Sehingga putusannya sampai begitu. Enggak diurus, atau gimana, kan ingin tahu kita," lanjut Doli.

Doli menambahkan, melalui Raker di DPR itu nantinya bisa mengakhiri polemik yang terjadi di tengah masyarakat.

Sebab hal ini penting untuk memastikan l pelaksanaan pemilu yang telah terjadwal yakni pada 14 Februari 2024.

"Ini kan sekarang jadi liar, masyarakat ada yang bingung pemilu jadi atau tidak. Jadi kita mau mengakhiri polemik yang terjadi di masyarakat," pungkas Doli.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas