Diperiksa Kejaksaan Agung, Ketua Komite Kadin Diduga Turut Serta dalam Proyek Tower BTS Kominfo
Tim penyidik pun menduga bahwa perusahan itu turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Muhammad Yusrizki telah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Kominfo.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Muhammad Yusrizki diperiksa dengan atribusi sebagai Ketua Komite Energi Terbarukan Kadin.
Namun ternyata, tim penyidik memeriksanya sebagai pejabat di sebuah perusahaan swasta.
Sayangnya tak dijelaskan lebih lanjut perusahaan dan jabatan spesifik Muhammad Yusrizki di dalamnya.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo hanya menyampaikan bahwa Yusrizki diperiksa sebagai direktur di perusahaan tersebut.
"Iya (diperiksa) bukan sebagai Kadin. Dia salah satu direktur," katanya kepada Tribunnews.com, Jumat (10/3/2023).
Perusahaan yang dimaksud, bergerak di bidang penyediaan barang.
Tim penyidik pun menduga bahwa perusahan itu turut menyuplai para subkontraktor proyek BTS Kominfo.
"Salah satu barang. Kita lagi cek apa yang dia siapkan. Kan itu subkon-subkon banyak," ujarnya.
Sebagai informasi, pemeriksaan Mumammad Yusrizki terkait kasus korupsi BTS Kominfo ini dilakukan pada Rabu (1/3/2033) lalu.
"Saksi yang diperiksa yaitu MY selaku Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam keterangan resminya, Rabu (1/3/2023).
Pada hari yang sama, tim penyidik juga memeriksa tujuh saksi lain, yaitu:
• AS selaku Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta I;
• DIW selaku VP Sales PT Abimata Citra Abadi;
• APS selaku Direktur Utama PT Prasetya Dwi Darma;
• TH selaku Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika;
• RD selaku Direktur PT Adyawinsa Telecomunication and Electrical;
• RB selaku Direktur PT Bela Parahyangan Investindo; dan
• FAP selaku Customer Relation Officer Nusantara Data Center.
Pemeriksaan terhadap para saksi itu disebut Ketut sebagai upaya memperkuat pembuktian.
"Dan melengkapi pemberkasan," katanya.
Diketahui kasus ini telah menyeret Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai tersangka.
Baca juga: Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif Jadi Tersangka Pencucian Uang Korupsi Tower BTS
Sejauh ini tim penyidik telah menetapkan lima tersangka termasuk Anang.
Empat lainnya ialah: Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.