Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi David, Korban Penganiayaan Mario: Fisioterapi Dijalani, Masih Belum Sadar

Kini, David menjalani fisioterapi untuk melatih otot kaki dan tangannya. Namun David hingga kini belum sadar.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Kondisi David, Korban Penganiayaan Mario: Fisioterapi Dijalani, Masih Belum Sadar
Twitter @seeksixsuck
Kini, David menjalani fisioterapi untuk melatih otot kaki dan tangannya. Namun David hingga kini belum sadar. 

Pasca penganiayaan terjadi, Mario langsung ditangap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan.

Imbas dari perubahannya, Mario dijerat dengan pasal Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas dan AG pelaku penganiayaan David Ozora (Tribunnews.com/Kompas.com)

Kemudian, rekan Mario bernama Shane Lukas juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai orang yang memprovokasi hingga merekam aksi penganiayaan dengan menggunakan handphone milik Mario.

Lantas, ia pun dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.

Tak hanya mereka, AGH pun naik statusnya dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca juga: AG Ditahan dalam Kasus Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy, Kubu David Apresiasi Kinerja Polisi

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

Belakangan, AG resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) dalam kasus tersebut.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel lain terkait Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas