LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer karena Wawancara dengan TV, Rosianna Silalahi Beri Tanggapan
Berikut respons Kompas TV soal LPSK yang keberatan jika wawancara dengan Richard Eliezer ditayangkan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
2. Semua proses izin sudah dilakukan. Richard Eliezer, pengacara, dan keluarga sudah memberikan izin;
3. Izin untuk wawancara di Rutan Bareskrim sudah keluar dari Menkumham, Dirjen PAS, dan Kapolri;
4. LPSK sudah mendapat tembusan surat untuk perizinan.
"Ketika LPSK memutuskan status Icad (Richard Eliezer), maka ini tindakan mengkambinghitamkan media."
"Gara-gara Kompas TV status perlindungan Icad dicabut, padahal H-1 wawancara, pengacara Icad dan LPSK sudah berkomunikasi dan tidak ada masalah," jelas Rosianna Silalahi.
Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Janjinya kepada Institusi Polri: Saya Berusaha Menebus Kesalahan
Perlindungan Fisik Richard Eliezer Dicabut
Juru Bicara LPSK, Rully Novian, menyampaikan penghentian atau pencabutan itu hanya sebatas pada perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer.
"Tadi juga disampaikan bahwa penghentian perlindungan secara fisik ini tidak mengurangi hak narapidana atau penghargaan terhadap RE, dan itu juga LPSK sudah sampaikan kepada Kemenkumham, yakni Dirjen Pemasyarakatan terkait penghargaan yang akan nantinya diterima oleh RE," ungkap Rully, Jumat.
Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Alasan Ingin Kembali ke Polri: Saya Merasa Miliki Utang
Rully pun memastikan hak dari Richard Eliezer atas statusnya sebagai Justice Collaborator tetap terpenuhi beberapa poinnya.
"Tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjen PAS, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE tetap masih dilaksanakan," jelas Rully.
Diketahui, dalam perkara ini, Richard Eliezer mendapat lima program perlindungan dari LPSK karena berstatus sebagai Justice Collaborator atau saksi pelaku.
Richard Eliezer menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Richard Eliezer divonis pidana lebih ringan, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Februari 2023.
Sebelumnya, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.
Baca juga: Richard Eliezer Ungkap Kondisi dan Kegiatannya di Rutan Bareskrim: Baca Buku, Belajar Buat Skripsi