Respons Komnas HAM Atas Vonis 2 Terdakwa Kanjuruhan yang Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Komnas HAM telah merekomendasikan agar para terdakwa dihukum secara maksimal termasuk panitia pelaksana dan security officer.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Uli Parulian Sihombing merespons vonis terhadap dua terdakwa dalam perkara kasus Kanjuruhan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (9/3/2023) kemarin.
Dua terdakwa tersebut yakni Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Uli mengatakan pihaknya telah melakukan proses pemantauan terhadap kasus tersebut sejak tahap penyelidikan hingga dijatuhkannya vonis oleh PN Surabaya tersebut.
Ia mengatakan Komnas HAM telah merekomendasikan agar para terdakwa dihukum secara maksimal termasuk panitia pelaksana dan security officer.
"Komnas HAM dalam pemantauan persidangan para terdakwa kasus tragedi kemanusiaan (Kanjuruhan), merekomendasikan agar menghukum secara maksimal baik itu penanggungjawab di lapangan termasuk panpel dan security officer," kata Uli ketika dihubungi Tribunnews.com pada Jumat (10/3/2023).
Baca juga: Ketua Panpel Arema Divonis 1,5 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa
Selain itu, kata Uli, pihaknya juga telah mendaftarkan pendapat HAM di PN Surabaya untuk kasus Kanjuruhan tersebut.
"Komnas HAM juga sudah mendaftarkan pendapat HAM di PN Surabaya untuk kasus Kanjuruhan ini," kata Uli.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Panitia Penyelenggara (Panpel) Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno menjalani sidang vonis di Kantor Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (9/3/2023) kemarin.
Pembacaan vonis dimulai dari Ketua Panpel Arema FC, Abdul Haris terlebih dahulu.
"Satu menyatakan saudara Abdul Haris menyatakan secara sah bersalah melakukan tindakan pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga mendapatkan sakit.
Dua menjatuhkan pindana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. Tiga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana seluruhnya yang dijatuhkan.
Empat menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," terang Ketua Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Sedangkan terdakwa Suko divonis hukuman satu tahun penjara dalam sidang agenda putusan di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (9/3/2023) siang.
Jalannya sidang putusan terdakwa, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pertama, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat, serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga menyebabkan sakit sementara," jelas Hakim Abu Achmad.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.
Vonis terhadap kedua terdakwa tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya JPU telah menuntut Abdul Haris dan Suko Sutrisno dengan hukuman pidana 6 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa meyakini kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.