Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Lagi Terlindungi, LPSK Tidak akan Larang Penempatan Bharada E ke Lapas Manapun Termasuk Salemba

Dengan begitu, Rully menyatakan pihaknya juga tidak akan melarang untuk DitjenPAS untuk memindahkan tempat penahanan Bharada E.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tak Lagi Terlindungi, LPSK Tidak akan Larang Penempatan Bharada E ke Lapas Manapun Termasuk Salemba
Tribunnews/Rizki Sandi Saputra
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Bharada E, terpidana kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, bakal menyerahkan seluruh proses penahanan terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E ke pihak yang berwenang dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Kemenkumham.

Hal itu ditetapkan setelah LPSK resmi menghentikan perlindungan fisik terhadap Bharada E.

Dengan begitu, maka kata Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK Rully Novian, pihaknya tidak akan lagi memberikan rekomendasi atau berkoordinasi terkait tempat penahanan untuk Bharada E nantinya.

"Jadi memang kan ada mekanisme perlindungan dan pengamanan setiap lapas dan rutan, maka kami serahkan ke meaknisme di lapas dan rutan," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat (10/3/2023).

Dengan begitu, Rully menyatakan pihaknya juga tidak akan melarang untuk DitjenPAS untuk memindahkan tempat penahanan Bharada E.

"Tidak (akan melarang, red)," tukas Rully.

Berita Rekomendasi

Sebagai informasi, sebelumnya Bharada E sudah sempat dieksekusi dan dipindahkan tempat penahanannya dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba.

Baca juga: Hentikan Perlindungan, LPSK Singgung Kesepakatan dengan Bharada E: Harusnya Tak Lakukan Hal Berisiko

Namun, atas pertimbangan keamanan, akhirnya terpidana yang divonis 1,5 tahun itu, kembali dipindahkan ke Rutan Bareskrim.

Pemindahan kembali Bharada E itu juga atas koordinasi antara LPSK dengan DitjenPAS.

"Berdasarkan rekomendasi LPSK dengan pertimbangan keamanan, Richard Eliezer selanjutnya menjalankan pidana di rutan Bareskrim, dengan pertimbangan keamanan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada wartawan di Lapas Salemba, Jakarta, Senin (27/2/2023).

Rika mengatakan pemindahan kembali Bharada E ke rutan Bareskrim Polri ini atas permintaan LPSK.

Ditjen PAS Kemenkumham, kata Rika, sejatinya sudah siap menempatkan mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut di lapas Salemba.

"Pada prinsipnya kami siap untuk penempatan Bharada Richard eliezer di Lapas Salemba, tapi kami juga menghormati rekomendasi LPSK yang sudah mengajukan ke Dirjen PAS dan disposisi Kakanwil kemenkumham DKI, sehingga pada hari ini keputusannya penempatan Richard Eliezer selanjutnya di rutan Bareskrim dengan pertimbangan keamanannya," ucapnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas