Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Bareskrim, Status JC Masih Diberikan

Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Penulis: Rifqah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in LPSK Cabut Perlindungan Fisik, Richard Eliezer Tetap Ditahan di Bareskrim, Status JC Masih Diberikan
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV
Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (Bharada E), saat wawancara dalam sebuah program yang tayang Kamis (10/3/2023) malam. Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta, pasca LPSK mencabut perlindungan fisiknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Direkorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham RI mengatakan penahanan terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer, hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti, mengatakan belum ada rencana perubahan lokasi penahanana Richard Eliezer, pasca Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisiknya untuk Eliezer.

Rika sendiri enggan beranda-andai soal lokasi penahanan Richard Eliezer setelah ini.

"Sampai saat ini Eliezer menjalankan pidananya di rutan Bareskrim," kata Rika Aprianti saat dihubungi, Sabtu (11/3/2023).

"Begini, saya enggak mau bicara kemungkinan-kemungkinan. Yang pasti hingga saat ini masih di Rutan Bareskrim Eliezer menjalankan pidananya," beber Rika.

Sementara itu, Juru Bicara sekaligus Tenaga Ahli LPSK, Rully Novian, mengatakan, meski perlindungan fisik dicabut, Richard Eliezer masih menyandang status sebagai Justice Collaborator (JC).

Baca juga: Yasonna Laoly soal LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer: Tak Perlu Berlebihan, Kami Siap Lindungi

Hal tersebut sesuai peraturan Undang-undang (UU) 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022.

BERITA TERKAIT

"Jadi tadi sudah disampaikan bahwa perlindungan JC itu ada tiga poin penting ya. Perlindungan, perlakuan khusus, dan penghargaan."

"LPSK sudah melakukan itu sejak 15 Agustus 2022 dan yang kami maksud pengehentian perlindungan secara fisik," kata Rully saat jumpa pers di Kantor LPSK, Jumat (10/3/2023).

Rully juga menyatakan, pemberian penghargaan terhadap Richard Eliezer sebagai Justice Collaborator akan tetap diberikan.

Lantaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah mengungkap peristiwa yang sesungguhnya terjadi.

"Jadi pengehentian itu terhadap perlindungan nya, penghargaan dan perlakuan khususnya tetap dijalankan," kata dia.

"Dan tadi sudah disampaikan sudah dimiliki kewenangan pembinaan oleh Dirjenpas, maka dalam konteks itu penghargaan terhadap RE (Richard Eliezer) tetap masih dilaksanakan," tukas Rully.

Penyebab LPSK Hentikan Perlindungan Richard Eliezer

Richard Eliezer dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023) (kiri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer (kanan).
Richard Eliezer dalam Program Rosi Kompas TV, Kamis (9/3/2023) (kiri), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencabut perlindungan fisik terhadap Richard Eliezer (kanan). (Tangkap layar YouTube Kompas TV, Tribunnews/Rizki Sandi Saputra). Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.

Sebelumnya, LPSK telah mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer per Jumat, pasca Eliezer melakukan wawancara dengan sebuah stasiun televisi.

"LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada Saudara RE (Richard Eliezer)," ujar Tenaga Ahli LPSK, Syahril Martanto, saat konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube Tribunnews, Jumat.

Syahril Martanto pun menceritakan penyebab LPSK memutuskan untuk menghentikan perlindungan pada Richard Eliezer.

Awalnya, terdapat pihak lain yang melakukan wawancara dengan Richard Eliezer dan akan ditayangkan di sebuah stasiun TV.

Namun, kata Syahril, hal tersebut dilakukan tanpa persetujuan dari LPSK.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan Saudara RE (Richard Eliezer) untuk melakukan wawancara akan ditayangkan dalam salah satu stasiun TV tanpa persetujuan LPSK," ucap Syahril.

"Maka hal tersebut telah bertentangan dengan pasal 32 c Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," lanjutnya.

Baca juga: LPSK Ungkap Alasannya Cabut Perlindungan Fisik terhadap Bharada Richard Eliezer

Lantaran bertentangan dengan pasal tersebut, kemudian pihak LPSK mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan media stasiun televisi itu.

LPSK meminta agar wawancara dengan Richard Eliezer tidak ditayangkan karena konsekuensinya yakni terkait perlindungan Eliezer.

"Atas hal tersebut, LPSK telah menyampaikan surat keberatan kepada pimpinan media tersebut dan meminta agar wawancara tidak ditayangkan karena terdapat konsekuensi tentunya terhadap perlindungan Saudara RE (Richard Eliezer)," tutur Syahril.

Namun, meskipun LPSK sudah mengirimkan surat keberatan tersebut, Syahril mengatakan ternyata wawancara Richard Eliezer tetap ditayangkan.

"Namun, dalam kenyataannya wawancara terhadap Saudara RE (Richard Eliezer) tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," katanya.

Tim Kuasa Hukum Richard Eliezer Sesalkan Keputusan LPSK

Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya. Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta.
Kuasa hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LSPK) yang mencabut status perlindungan terhadap kliennya. Ditjenpas menyebutkan penahanan Richard Eliezer hingga kini masih tetap dilaksanakan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri, Jakarta. (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, mewakili Tim Penasihat Hukum mengaku sangat menyayangkan keputusan LPSK yang meghentikan perlindungan kepada Richard Eliezer.

"Saya mewakili Tim Penasihat Hukum sangat menyesalkan dan menyayangkan keputusan LPSK hari ini yang menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer," ucap Ronny, Jumat.

Menurut Ronny, keputusan LPSK tersebut tidak bijaksana dan merugikan hak hukum Richard Eliezer.

"Menurut saya, keputusan ini tidak cukup bijaksana dan merugikan terpenuhinya hak hukum dari Richard Eliezer," katanya.

Lantaran, Ronny menjelaskan bahwa Richard Eliezer tidak pernah melanggar poin-poin yang dikatakan oleh LPSK.

"Tidak pernah apa yang dikatakan oleh LPSK bahwa Richard Eliezer melanggar perjanjian pada poin tidak berhubungan dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka pada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK," ujar Ronny.

H-1 Wawancara Sudah Kirim Surat Perizinan Kepada Pihak Berwenang

Pada saat H-1 wawancara yang dilakukan Richard Eliezer, Ronny mengatakan surat perizinan telah dikirim kepada pihak berwenang.

Bahkan, Ronny pun mengaku dirinya mengonfirmasi langsung kepada pihak-pihak berwenang dan kepada LPSK terkait akan diadakannya wawancara Richard Eliezer tersebut.

"Karena sebelumnya, H-1 wawancara sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinan kepada pihak-pihak yang berwenang, termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," tuturnya.

"Dalam hal ini, saya sebagai penasihat hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada pihak-pihak berwenang, dan juga kepada LPSK."

"Saya menelepon langsung kepada salah satu Komisioner Wakil Wetua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengan Richard Eliezer," ungkap Ronny.

Baca juga: Respons Pimpinan Redaksi Kompas TV Soal LPSK Cabut Perlindungan Fisik Richard Eliezer

Ronny kembali menegaskan, dari pihak LPSK membolehkan wawancara, asalkan Richard Eliezer setuju dan berkata jujur.

"Yang disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja, asal yang bersangkutan atau Richard Eliezer setuju."

"Kalau kita lihat di sini sudah disampaikan oleh Komisioner, asal yang bersangkutan itu jujur," ujar Ronny.

Maka dari itu, kata Ronny, tidak benar LPSK tidak diberitahukan mengenai wawancara Richard Eliezer.

Ronny pun mengatakan ia mempunyai dokumentasinya secara lengkap dan jelas, termasuk surat tembusannya.

"Sehingga tidak benar bahwa LPSK tidak diberitahukan, jadi saya punya dokumentasinya semua secara lengkap dan jelas, ada surat juga," tegasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi Saputra/Abdi Ryanda Shakti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas