Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Sebut Barang Bukti Chat Irjen Teddy Minahasa Soal Perintahkan Tukar dan Jual Sabu Tidak Sah

Bukti chat whatsapp Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara yang ditampilkan di persidangan disebut ahli digital forensik tidak sah.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ahli Sebut Barang Bukti Chat Irjen Teddy Minahasa Soal Perintahkan Tukar dan Jual Sabu Tidak Sah
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Potongan bukti chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara soal perintah tukar sabu yang ditampilkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (2/3/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bukti chat whatsapp Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara yang ditampilkan di persidangan kasus peredaran narkoba disebut ahli digital forensik tidak sah.

Alasannya, bukti yang ditampilkan bukanlah hasil analisis digital forensik, melainkan foto ponsel yang layarnya menampilkan chat whatsapp.




"Kalau di-screenshoot seperti ini dengan jari, menurut anda ini adalah alat bukti yang tidak sah?" tanya penasihat hukum Teddy, Hotman Paris kepada ahli digiral forensik, Ruby Alamsyah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/3/2023).

"Tidak sah, confirmed, karena yang mau dijadikan alat bukti adalah percakapan ataupun informasi elektronik, sesuai dengan UU ITE, itu adalah barang bukti elektronik, barang bukti elektronik prosesnya bukan seperti itu," jawab Ruby.

Kemudian, dia menjelaskan bahwa bukti chat yang ditampilkan tidak utuh alias hanyalah sebagian.

Baca juga: Sidang Kasus Narkoba Teddy Minahasa Datangkan Saksi Wartawan, Ungkapkan Pemusnahan Barang Bukti

"Yang terjadi di kasus ini, bukan forensiknya yang ditunjukkan kepada saksi, tetapi WA itu di handphone, di-screenshoot," katanya.

BERITA TERKAIT

Menurut Ruby, barang bukti digital seperti chat whatsapp bersifat rentan mengalami pemalsuan terhadap data-data di dalamnya.

Sebab itu, pengambilan alat bukti digital menggunakan cara memfoto perangkat, tidak dibenarkan.

"Barang bukti digital itu sifatnya rentan, kalau dilakukan tadi proses yang salah, bisa melakukan editing terhadap data tersebut. Makanya itu tidak dianggap sah dan tidak dibenarkan," katanya.

Baca juga: Beri Kesaksian di Sidang Irjen Teddy Minahasa, Wartawan Ditanya soal Pemusnahan Barang Bukti Sabu

Pada persidangan sebelumnya, puluhan bukti chat Irjen Teddy Minahasa dengan AKBP Dody Prawiranegara memang diperlihatkan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dari bukti chat yang ditampilkan, terlihat perintah yang diberikan Teddy kepada Dody.

Termasuk di antaranya perintah agar Dody menukar sebagian barang bukti sabu dengan Trawas.

Baca juga: Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Ahli Pidana Jelaskan Maksud Dakwaan Batal demi Hukum

Namun berdasarkan monitor yang ditampilkan di persidangan, terlihat chat itu difoto dari ponsel yang dipegang seseorang.

Untuk informasi, keterangan ahli ini disampaikan sebagai yang meringankan bagi pihak Irjen Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.

Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Linda Pujiastuti alias Anita Cepu; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Dalam perkara ini para terdakwa dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas