KPK Periksa Direktur PT MRI Terkait Kasus Korupsi di BUMD Sumsel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Mega Rezeki Indonesia (MRI) Antonio Lukito.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur PT Mega Rezeki Indonesia (MRI) Antonio Lukito.
Lukito diperiksa kapasitasnya sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, yakni PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).
Tak hanya Lukito, penyidik KPK juga memanggil saksi Titin Andriani, Karyawan Finance Kantor Perwakilan PT Mega Rezeki Indonesia di Palembang.
"Hari ini pemeriksaan saksi dan perkara BUMD Sumsel. Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi, atas nama Titin Andriani dan Antonio Lukito," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (13/3/2023).
KPK diketahui meningkatkan pengusutan kasus dugaan rasuah terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemerintah Provinsi Sumsel ke tahap penyidikan.
Seiring peningkatan itu, lembaga antikorupsi telah menetapkan sejumlah pihak menjadi tersangka.
Dari informasi yang dihimpun, Direktur Utama PT SMS periode 2019-2021 Sarimuda jadi salah satu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara terkait dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam kerja sama pengangkutan batu bara oleh salah satu BUMD milik Pemprov Sumsel," kata Ali Fikri, Jumat (2/9/2022).
PT Sriwijaya Mandiri Sumsel merupakan BUMD yang bergerak di bidang transportasi batu bara.
Dalam bisnisnya, PT SMS menjalankan usaha angkutan batu bara menggunakan jalur kereta api, jalur khusus, dan jalur sungai.
Pengembangan terbaru terkait kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah empat kantor rekanan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel yang berlokasi di Palembang, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
"Beberapa waktu yang lalu, tim penyidik melakukan penggeledahan di wilayah Kota Palembang dengan lokasi yang digeledah yaitu 4 gedung perkantoran dari pihak rekanan PT SMS," kata Ali Fikri, Senin (6/3/2023).
Baca juga: KPK Terus Dalami Pelaksanaan Operasional Keuangan PT SMS, Diduga Ada Transaksi Fiktif
Dari empat perkantoran itu, tim penyidik menemukan berbagai dokumen dan alat elektronik yang diduga dapat mendukung proses penyidikan perkara ini. KPK pun menyita semua bukti yang didapat.
"Analisis dan penyitaan tetap masih akan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," kata Ali.