Adu Lapor Pihak Wamenkumham dan IPW Buntut Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 7 Miliar
Asisten Pribadi (Aspri), Eddy Hiariej, Yogi Rukmana, melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Adu lapor terjadi antara Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dengan pihak Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.
Adu lapor tersebut terjadi setelah Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan gratifikasi.
Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima uang Rp7 miliar melalui asprinya berinisial YAR dan YAM.
YAR yang dimaksud Sugeng diketahui adalah Yogi Rukmana.
Merasa tak terima asisten Pribadi (Aspri), Eddy Hiariej, Yogi Rukmana, pun akan melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri.
Laporan tersebut diketahui dilayangkan pada Selasa (14/3/2023) ini sekira pukul 18.30 WIB.
Baca juga: Daftar Kekayaan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Dilaporkan IPW ke KPK Hari Ini
"Iya melaporkan STS (Sugeng Teguh Santoso)," kata Yogi, Selasa (14/3/2023).
"Saya akan hadir langsung ke sana," lanjutnya
Namun, Yogi tak menyampaikan detail pokok permasalahan yang dilaporkan oleh Sugeng ke KPK.
Sebelumnya, Sugeng melaporkan Eddy Hiariej ke KPK.
Laporan tersebut juga dilayangakan Sugeng pada Selasa (14/3/2023) ini.
Sugeng enggan membeberkan substansi laporan secara detail karena memasukkannya terlebih dahulu ke KPK.
Meski demikian, ia berujar ada uang sekitar Rp7 miliar yang mengalir ke orang dekat Eddy Hiariej.
Sugeng menuturkan, aliran dana tersebut terkait konsultasi tentang perkara hukum dan pengesahan badan hukum.